5 November 2011

LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM (Studi Tentang Madrasah Nizhamiyah)

(Uswatun Chasanah, Disampaikan pada seminar perkuliahan di  
Pasca Sarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya pada tanggal 11 Januari 2011)

Pendidikan Islam secara kelembagaan tampak dalam berbagai bentuk dan variasi. Di samping lembaga yang bersifat umum, seperti masjid, terdapat lembaga- lembaga lain yang mencerminkan kekhasan orientasinya. Adapun lembaga- lembaga tersebut menurut Ahmad Syalabi adalah: al-Kuttab, al-Qushur, Hawanit, Manzil al-Ulama, al-Salun al-Adabiyah, al-Badiyah, al-Majlis dan Madrasah. Berdasarkan macam- macam lembaga tersebut, Ahmad Syalabi membagi institusi pendidikan Islam menjadi dua kelompok, yaitu kelompok lembaga pendidikan sebelum madrasah dan kelompok lembaga pendidikan sesudah madrasah.[1]
Madrasah secara etimologi merupakan isim makan dari kata “darasa” yang berarti belajar. Jadi, madrasah berarti tempat belajar bagi peserta didik (umat Islam) atau bangunan tempat pendidikan atau proses belajar mengajar secara formal dan klasikal.[2]  Penjelmaan istilah madrasah merupakan transformasi dari masjid ke madrasah yang melalui tiga tahapan yaitu: tahap masjid, tahap masjid khan,[3] dan tahap madrasah. Sedangkan fenomena madrasah mulai menonjol sejak awal abad 11 -12 M, atau abad 5 H, tepatnya ketika wazir Bani Saljuk, Nizam al-Mulk mendirikan Madrasah Nizhamiyah di Baghdad.[4]
Berbicara tentang madrasah, maka dalam tulisan ini penulis memfokuskan kajian pada Madrasah Nizhamiyah, meliputi:
1.      Letak geografis  dan motivasi pendirian Madrasah Nizhamiyah
2.      Sistem pendidikan Madrasah Nizhamiyah
3.      Pengaruh Madrasah Nizhamiyah terhadap masyarakat.

A.    Sejarah dan Latarbelakang Berdirinya Madrasah  di Dunia Islam
Penjelmaan istilah madrasah merupakan transformasi dari masjid ke madrasah. Mengenai transformasi masjid ke madrasah, ada beberapa pendapat yang menjelaskan hal tersebut, antara lain: Menurut pendapat George Makdisi yang dikutip oleh Suwito, Ainurrafiq Dawan, dan Ahmad Ta’arifin dalam bukunya berjudul “Manajemen Madrasah Berbasis Pesantren Manajemen Madrasah Berbasis Pesantren”, bahwa  madrasah merupakan transformasi institusi pendidikan Islam dari masjid ke madrasah secara tidak langsung melalui tiga tahap, yaitu: tahap masjid, tahap masjid khan,[5] dan tahap madrasah. Sedangkan menurut pendapat Ahmad Amin Syalabi yang dikutip Suwito, bahwa transformasi masjid ke madrasah terjadi secara langsung.[6]
Mengenai kajian tentang awal munculnya madrasah di dunia Islam, ada beberapa pendapat para ahli dalam menguraikan hal tersebut, di antaranya: Syalabi dan Philip K. Hitti mengatakan bahwa madrasah yang mula- mula muncul dii dunia Islam adalah madrasah Nizhamiyah[7] yang didirikan oleh Nizham al-Mulk[8], perdana menteri Dinasti Saljuk[9] pada tahun pada abad ke-5 H atau abad ke-11M, tepatnya diresmikan pada tahun 459 H atau 1067 M.[10] Pendapat ini didasarkan adanya popularitas Nizhamiyah  yang sering disebut- sebut dalam buku sejarah dan namanya sangat terkenal dalam sejarah Islam, serta begitu dominan juga peran Nizham al-Mulk pada saat itu, sehingga mendorong adanya kesimpulan bahwa Nizham al-Mulk orang pertama yang membangun madrasah. Sedangkan menurut Athiah al-Abrasyi, bahwa madrasah al-Baihaqiyah adalah madrasah yang pertama didirikan pada akhir abad ke-4 H. Begitupula berdasarkan hasil penelitian Richard W. Bulliet bahwa dua abad sebelum Madrasah Nizamiyah muncul, di Nisapur sudah berdiri madrasah, yaitu madrasah Miyah Dahiyah. Namun, kedua madarasah tersebut kurang dikenal karena mengingat motivasi pendiriannya bersifat ahliyah (keluarga).[11]
Meskipun beberapa pendapat para ahli menolak bahwa madrasah Nizhamiyah bukanlah madrasah yang pertama didirikan, akan tetapi ia merupakan madarasah yang sangat populer di kalangan masyarakat Islam dan non Islam, hal ini disebabkan Nizhamiyah merupakan  sistem madrasah pertama khusus didirikan oleh negara dan Sunni. Pemerintah terlibat dalam menentukan tujuan- tujuan madrasah, kurikulum, dan memilih guru, serta pemerintah memberikan dana kepada madrasah. Selain itu, Nizhamiyah memiliki spirit ilmu pengetahuan yang tinggi, baik untuk tujuan politik maupun agama.
Adapun latarbelakang berdirinya Madrasah selain termotivasi oleh faktor agama dan ekonomi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, juga termotivasi oleh aspek politik.[12] Seperti halnya, latar belakang lahirnya Madrasah Nizamiyah yang paling mendasar adalah adanya perseteruan antara kelompok Sunni, Dinasti Saljuk dengan kelompok Syi’ah, Dinasti Fatimiyah di Mesir. Dinasti Saljuk berkeyakinan bahwa idiologi harus dibalas dengan idiologi. Dari sinilah, maka Nizhamiyah merupakan senjata atau alat untuk menanamkan doktrin- doktrin Sunni sebagai perlawanan paham Syi’ah.[13]

B.     Karakteristik Madrasah
Antara madrasah dan lembaga- lembaga pendidikan sebelumnya mempunyai perbedaan. Lembaga- lembaga pendidikan sebelum madrasah tidak diatur secara administratif. Guru dan murid mempunyai kebebasan dalam melaksanakan proses pembeajaran. Berbeda dengan madrasah, lembaga pendidikan ini diatur secara administratif, sehingga pelaksanaan pendidikan mengikuti aturan yang yang ditetapkan oleh pengelola madrasah.
Berdasarkan pendapat Philip K. Hitti yang dikutip oleh Hanun Asrohah dalam bukunya yang berjudul “Sejarah Pendidikan Islam”, bahwa mengenai tingkatan madrasah Hitti menggolongkan ke dalam institution of higher education, setara dengan akademik.
Madrasah didirikan dibeberapa wilayah Islam untuk mendalami bidang studi Fiqih. Seperti halnya, Madrasah di Nisapur didirikan oleh ulama Fiqih untuk mengembangkan madzhabnya, Madrasah Nizhamiyah juga didirikan dengan menjadikan Fiqih dan Hadist sebagai materi yang lebih dominan untuk dipelajari. Karena adanya materi yang dominan diajarkan di madarasah adalah bidang Fiqih, maka George Makdisi memberi nama madrasah sebagai college of law.[14]

C.     Tradisi Keilmuan Madrasah
Dalam kajian sejarah telah teruraikan bahwa persoalan yang timbul segera setelah wafatnya Rasulullah adalah persoalan polotik. Berangkat dari persoalan politik tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan teologi. Maka dapat disimpulkan bahwa pendorong perkembangan pemikiran dalam Islam adalah masalah politik.
Adanya latarbelakang sejarah yang sedemikian rupa ternyata juga sangat berpengaruh pada perkembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan dalam Islam pada masa- masa selanjutnya. Dalam hal ini, dominasi kepentingan politik dan pemikiran telah menentukan bentuk pendidikan dan corak ilmu pengetahuan yang dikembangkan dan diajarkan dalam suatu lembaga pendidikan. Pendidikan dijadikan sebagai sarana pergumulan bidang politik dan pemikiran. Seperti halnya terlihat dalam tujuan didirikannya Madrasah Nizhamiyah, yaitu: Pertama, menyebarkan pemikiran Sunni untuk menghadapi tantangan pemikiran Syi’ah. Kedua, menyediakan guru-guru Sunni yang cakap untuk mengajarkan madzahab Sunni dan menyebarkan ke tempat- tempat lain. Ketiga, membentuk kelompok pekerja Sunni untuk berpartisipasi dalam menjalankan pemerintahan, memimpin kantornya, khususnya di bidang peradilan dan manajemen.
Selain tujuan didirikan Madrasah Nizhamiyah yang dapat dijadikan bukti bahwa perkembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan dipengaruhi oleh pergumulan politik dan pemikiran, ada beberapa bukti lain, yaitu adanya pembagian pola- pola pendidikan Islam yang didasarkan atas aliran pemikiran dalam Islam. Misalnya, Madrasah al-Fuqaha> wa al- Muh{addithi>n, Madrasah al-Mu’tazilah, al-Madrasah al-Fiqhiyyat  dan sebagainya.
 Melalui kajian yang lebih dalam, tradisi keilmuan di madrasah dapat dilihat dari tiga hal, yaitu: transformasi madrasah, aliran keagamaan, dan politik pemerintahan.[15]
            1.      Transformasi Madrasah
Sebagaimana yang terparikan di atas, bahwa madrasah merupakan transformasi dari masjid ke madrasah. Adanya proses transformasi tersebut, maka terjadilah perubahan- perubahan dalam berbagai aspek. Seperti halnya perubahan secara fisik, perubahan administrasi dan managemen dan perubahan yang lainnya.
Jika dilihat dari kesamaan fungsi dan tujuannya, terdapat indikasi bahwa transformasi struktur itu tidak diikuti transformasi substansi keilmuan yang berarti. Dari sisi keilmuan, ilmu- ilmu yang diajarkan di madrasah merupakan kelanjutan dari keilmuan yang diajarkan di masjid.
Kegiatan pendidikan di masjid pada awalnya diajarkan hal- hal yang berhubungan dengan masalah agama atau al-ulu>m al-diniyat dan al-ulu>m al-lisa>niyat. Kemudian mencakup juga al-‘ulu>m al-ajnabiyyat, akan tetapi masih bersifat minor. Sedangkan Ilmu Bumi, Matematika, Mantiq, Filsafat dan al-ti>b hanya diajarkan dibeberapa masjid tertentu. Untuk al-ulu>m al-aqliyat juga diajarkan hanya sebatas hal- hal yang berkaitan dengan fiqih, seperti tentang Ilmu Falaq.
            2.      Aspek Aliran Keagamaan.
Akhir abad ke- 4 atau awal abad ke- 5 H, pada waktu timbulnya madrasah, perkembangan keilmuan masyarakat muslim dapat dikatakan telah mencapai tahap sempurna. Dari akhir dinasti Umawi hingga awal dinasti Abbasiyah, hampir seluruh ilmu telah berhasil disusun dan disistematisasikan, baik menyangkut al-‘ulu>m al-naqliyat maupun al-‘ulu>m al-‘aqliyat. Perkembangan keilmuan tersebut seharusnya mewarnai perkembangan ilmu di madrasah pada saat itu, akan tetapi kecenderungan Sunni membatasi kawasan keilmuan madrasah.
Seperti yang telah teruraikan bahwa madrasah merupakan lembaga pendidikan Sunni, atau lembaga aliran Fiqih dan Hadits. Aliran ini sejak awal menolak filsafat dan Mantiq Yunani. Ulama’- ulama’ dalam aliran ini membuktikan penolakannya dengan mengarang buku- buku yang berisikan tentang penolakan terhadap filsafat, seperti halnya; al-Ghazali menyusun kitab Taha>fut al- Falasifat  dan lain- lain. Dari sini, maka madrasah Sunni tidak mengajarkan mantiq dan tradisi berfikir filasafat.
Melihat kondisi tersebut, maka dapat dipastikan bahwa apa yang diajarkan di madrasah masih berkisar pada al-‘ulu>m al-naqliyat dan al-‘ulu>m al-lisa>niyat[16]. Dengan kata lain, madrasah melupakan al-‘ulu>m al-aqliyat.
Menurut pendapat Atiyah al-Abrasyi yang dikutip oleh Maksum dalam bukunya yang berjudul “Madrasah: Sejarah & Perkembangannya, bahwa “madrasah memberikan perhatian terhadap pengajaran Agama Islam, Fiqih empat madzhab, Tauhid, Bahasa Arab, menyebarluaskan ilmu pengetahuan untuk memperkuat madzhab ahlusunnah dan menentang Syi’ah.
Jika dilihat dari perkembangannya, sebetulnya madrasah relatif mengandung ajaran rasional, jika dibandingkan dari sistem pendidikan aliran Fiqih dan Hadist pada masa sebulumnya. Pada abad ketiga ahli Fiqh dan ahli Hadist masih satu sikap, yaitu bersumber pada al-Qur’an dan as-Sunnah, kepada sahabat dan tabi’in. Pada fase kedua, memasuki abad keempat, telah timbul perbedaan antara keduanya., berkaitan dengan timbulnya keempat madzhab fiqih dan keterkaitan mereka terhadap produk- produk dan metode madzhabnya. Dengan adanya paradigma seperti itu, maka kecaman dari ahli hadist mulai menggelora, dan mereka mengeklaim bahwa ahli fiqih telah mengambil jalan rasional dengan menerapkan ta’wil dan qiyas.
Selain dari segi di atas, tradisi rasionalitas madrasah juga terlihat dengan diajarkannya Kalam ke dalam madrasah, khususnya Kalam Asy’ariyah, seperti pada Madrasah Nizamiyah. Akan tetapi, meskipun beberapa tradisi rasionalitas telaah daiterapkan di madrasah, hal itu kurang mampu mendorong atau mendukung perkembangan ilmu pengetahuan pada saat itu.
 Berkaitan dengan aspek keagamaan, metode yang digunakan dalam menyampaikan berbagai macam keilmuan yaitu sebatas menggunakan metode iqra’ dan imla’.
Menurut Al-Mustanshir bi Allah yang dikutip Maksum dalam bukunya yang berjudul Madrasah: Sejarah dan Perkembangannya, bahwa untuk menutupi kelemahan- kelemahan Madrasah Nizhamiyah, maka Al-Mustanshir bi Allah pada tahun 1233- 1234 M mendirikan madrasah baru, yang disebut al-Mustansiriyah. Madrasah ini memberikan pelayanan yang berbeda dengan Madrasah Nizamiyah. Madrasah al-Mustansiriyah menyediakan fasilitas yang serupa kepada tiga madzhab ahli sunnah. Dengan ini diharapkan akan terjadi persaingan baru dan keseimbangan diantara madzhab- madzhab Sunni. Akan tetapi, usaha al-Mustanshir juga kurang berpengaruh terhadap tradisi keilmuan pada saat itu. Selain usaha tersebut, al-Mustanshir juga memberikan perhatian pada ilmu kedokteran, akan tetapi hanya mengajarkan di madrasah khusus, al-Bimaristan. Akn tetapi usaha yang kedua ini tidak berkaitan dengan madrasah, karena merupakan lembaga tersendiri.
Dari uraian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tradisi keilmua madrasah jika dilihat dari segi aspek keagamaan dipengaruhi oleh golongan- golongan yang ingin mengedepankan kepentingan untuk memajukan golongan mereka sendiri, dari sini maka tradisi keilmuan disesuaikan dengan tujuan golongan tersebut.
            3.      Aspek Politik Pemerintahan
Madrasah merupakan babak baru dalam pendidikan Islam, karena pemerintah telah ikut berkecimpung di dalamnya. Keterlibatan pemerintah ke dalam madrasah sangat erta kaitannya dengan tujuan pemerintah, dari situ maka madrasah merupakan bagian dari institusi pemerintah untuk mencapai tujuan- tujuannya.
Dari sudut keilmuan, keterlibatan pemerintah dalam Madrasah Nizhamiyah telah mengarahkan madrasah utuk mengajarkan materi yang mendukung pada satu madzhab dari empat madzhab. Pengaruh lain dari keterlibatan pemerintah terhadap tradisi keilmuan madrasah yaitu pada paengajaran Hadist. Pilihan terhadap pengajaran Hadist merupakan kiat untuk menghidupkan ajaran Sunni dan melawan Syi’ah.  Pada masalah ini, pemerintah mengarahkan sumber- sumber dan materi- materi hadist yang harus diajarkan. Adapun Hadist yang mendapat perhatian untuk diajarkan adalah yang berkaitan dengan kepahlawanan dan jihad.
Dengan adanya campur tangan pemerintah dalam memilih materi yang akan diajarkan, maka hal ini juga mempengaruhi pemilihan teknik pengajaran yang harus digunakan dalam pembelajaran. Adapun teknik pengajaran yang mendapat perhatian pada saat itu adalah teknik pengajaran yang bersifat indoktrinasi yang bersifat tertutup dan tidak memberikan kebebasan berpikir kepada peserta didik. Jika melihat kondisi seperti ini, maka pendidikan madrasah merupakan suatu kemunduran dibanding di masjid.
Pengaruh adanya keterlibatan penguasa dalam madrasah juga mempengaruhi pemilihan metode. Pada saat itu, para guru diperintahkan untuk tidak mengajarkan karya- karyanya sendiri, mereka cukup mengajarkan ucapan- ucapan para pendahulunya. Hal ini dilakukan dengan alasan untuk mengambil berkah para pendahulu dan dalam rangka penghormatan padanya. Adanya kondisi seperti itu, maka proses belajar mengajar sebatas pada membaca, menghafal dan mengulangi ucapan- ucapan orang- orang sebelumnya.
Selain al-‘ulu>m al-naqliyah dan al-‘ulu>m lisa>niyah, yang pada dasarnya terorientasin pada Fiqih dan Kalam, madrasah juga terimbas dengan ajaran tasawuf. Hal ini khususnya setelah al-Ghazali berhasil memfoemulasikan tawasuf dengan syari’at. Namun, tasawuf yang diajarkan pada saat iru adalah tasawuf akhlaqi, bukan falsafi. Namun demikian, perhatian yang istimewa terhadap tasawuf juga tidak terlepas dari maksud politik, terutama untuk menandingi ucapan- ucapan ritual kaum Syi’ah dalam Dinasti Fatimiyah di mesir.[17]

D.    Pengaruh Madrasah
Pertumbuhan dan perkembangan madrasah pada masa klasik mempunyai pengaruh yang cukup monumental dalam perkembangan ilmu pengetahuan selanjutnya. Sebagaimana menurut pernyataan al-Dailami dikutip oleh Maksum, Abd Ghani Abud yang menyatakan bahwa: “pendirian universitas- universitas di Barat adalah sebagai hasil inspirasi  dan pengaruh madrasah (Nizhamiyha). Selain hal tersebut, menurut pendapat George Makdisi yang dinukil juga oleh Maksum, bahwa tradisi akdemik Barat secara historis mengambil banyak keuntungan dari tradisi madrasah.[18]  
Beberapa faktor yang sangat berpengaruh bagi awal perkembangan madrasah adalah: Pertama, adanya perhatian dan peran aktif para penguasa.[19] Kedua, perhatian yang besar dari para saudagar, ulama, dan elemen masyarakat lainnya.[20] Dengan adanya elemen- elemen yang manaruh perhatian terhadap pertumbuhan dan perkembangan madrasah tersebut, maka madrasah tumbuh dan berkembang secara luas diberbagai wilayah, serta ide- ide madrasah tetap eksis sampat di era modern.[21]



KESIMPULAN
1.    Dalam menentukan sejarah berdirinya madrasah beberapa ahli memiliki perbedaan pendapat, diantaranya ada yang menguraikan bahwa madrasah berdiri melalui proses tidak langsung dan ada yang berpendapat bahwa madrasah berdiri melalui proses secara langsung. Begitu pula dalam menentukan madrasah yang pertama kali muncul dalam khazanah keilmuan Islam juga terjadi perbedaan pendapat diantara para ahli sejarawan, akan tetapi dari beberapa pendapat tersebut yang paling menonjol menguraikan bahwa madrasah pertama kali yang berdiri yaitu Madrasah Nizhamiyah di Baghdad.
2.  Karakteristik madrasah yang membedakan antara lembaga- lembaga pendidikan sebelum madrasah dengan madrasah yaitu dapat dilihat dari segi pengelolaan administratif madrasah.
3.  Untuk menentukan tradisi keilmuan dalam madrasah dapat ditinjau dari tiga aspek, yaitu: aspek transformasi madrasah, aspek keagamaan, dan aspek politik pemerintahan.
4.     Madrasah mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap perkembangan keilmuan selanjutnya, salah satunya yaitu madrasah mampu memberikan aspirasi dan idenya terhadap perkembangan keilmuan di Barat.


[1] Ahmad Syalabi, History of Muslim Education (Beirut: Dar al-Kassyaf, 1954), 55- 59.
[2] Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic. ed. J Milton Cowan, (Beirut: Maktabah Lubnan, 1980), 278; 
Atabik Lutfi, Ahmad Zuhdi Muhdlor, Kamus Kontemporer Arab- Indonesia, (Yogyakarta: Yayasan Ali Maksum Ponpes Krapyak Yogyakarta, 1997), 891; Idris Thaha, al-Madrasah dalam Ensiklopedi Islam, Vol. 3, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2005), 205.
[3]Khan mempunyai beberapa fungsi pada masa klasik. Di kota, khan berfungsi sebagai penyimpanan barang- barang dalam jumlah besar atau sebagai sarana komersial yang memiliki banyak toko.  Khan juga dijadikan benda wakaf yang menghasilkan uang yang disalurkan untuk kebutuhan umum. Selain kedua fungsi tersebut, khan juga digunakan sebagai asrama untuk murid- murid dari luar kota yang hendak menimba ilmu di suatu masjid. Lihat: Hanun Asrohah, Sejarah  Pendidikan Islam (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), 64.
[4]Hisham Nashabe, Muslim Education Institutions (Beirut: Librairie Du Liban, 1989), 22.
[5]Khan mempunyai beberapa fungsi pada masa klasik. Di kota, khan berfungsi sebagai penyimpananbarang- barang dalam jumlah besar atau sebagai sarana komersial yang memiliki banyak toko.  Khan juga dijadikan benda wakaf yang menghasilkan uang yang disalurkan untuk kebutuhan umum. Misalnya, khan al-Narsi yang berada di alun- alun Karkh di Baghdad bagian Barat.  Selain kedua fungsi tersebut, khan juga digunakan sebagai asrama untuk murid- murid dari luar kota yang hendak menimba ilmu di suatu masjid. Lihat: Hanun Asrohah, Sejarah  Pendidikan Islam (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), 64.
[6]Pendapat  Georgi Makdasi didasarkan bahwa pada saat itu banyaknya murid yang datang dari luar kota untuk belajar di masjid- masjid, dan hal itu menuntut  pembangunan pemondokan atau asrama  di sekitar  masjid. Dari situ maka terjadi transformasi masjid menjadi masjid khan. Tahap berikutnya,  masjid khan berubah menjadi madrasah yang selain dilengkapi dengan pemondokan dan juga dilengkapi aula besar yang berfungsi sebagi tempat diselenggarakannya prosese pembelajaran. Sedangkan pendapat Ahmad Amin Syalabi didasarkan bahwa pada saat  itu semakin ramainya kegiatan yang dilaksanakan  di masjid yang tidak hanya dalam kegiatan ibadah (dalam arti sempit), namun juga kegiatan pendidikan dan yang lainnya, maka dari situlah masjid secara langsung berubah menjadi madrasah. Lihat: Suwito, et al, Sejarah Sosial Pendidikan Islam (Jakarta: Kencana, 2005),  214- 215; Hanun Asrohah, Sejarah  Pendidikan, 99- 100; Ainurrafiq Dawan, Ahmad Ta’arifin, Manajemen Madrasah Berbasis Pesantren (Jakarta: Listafarika putra, 200), 31- 33.
[7]Madrasah Nizammiyah berada di Baghdad terletak di dekat Sungai Dijlah di tengah- tengah Pasar Salasah. Mulai dibangun pada tahun 457 H/1065 M dan selesai pada tahun 459 H, dengan arsiteknya yang bernama Abu Sa’id al-Shafi.Lihat: Abudin Nata, Sejarah Pendidikan Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), 61-62; Muhammad Tholhah Hasan, Dinamika Pemikiran Tentang Pendidikan Islam (Jakarta: Lantabora Press, 2006), 77.
[8]Nama aslinya adalah Abu Ali  al-Hasan bin Ali bin Ishaq at-Thusi. Dia pernah belajar di Nisapur  dan berguru pada ulama’ Mazhab Syafi’i, Habatullah al-Muwaffaq. Ayahnya seorang pegawai pemerintah Gaznawi di Thus, Khurasan.. Ketika sebagian besar Khurasan jatuh ke tangan pasukan Salajikah, ayahnya membawa Nizam al-Muluk lari ke Khusrawjird dan seterusnya ke Gazna. Di sana Nizam al-Muluk bekerja pada sebuah kantor pemerintah Mahmud Gaznawi. Empat tahun kemudian, ia meninggalkan Gazna dan menuju ke daerah kekuasaan salajikah. Pada mulanya ia bekerja di Balkh yang dikuasai oleh saljikah (432 H/ 1040/ 1041 M). Kemudian pindah ke Marw. Kariernya meningkat sehingga ia ditarik ke istana Sultan Alp Arslan dengan Perdana Menteri Abu Ali Ahmad bin Syazan. Ketika ia meninggal dunia, Nizam al-Muluk ditunjuk oleh sultan sebagai perdana menteri.
[9]Dinasti Saljuk berasal dari beberapa kabilah kecil rumpun Suku Qiniq dalam masyarakat Turki Oquz. Ia mengabdikan diri kepada Raja Begu (daerah turkaman) yang meliputi Laut Arab dan Laut Kaspiah. Saljuk kaum yang memerdekakan diri dari Dinasti Samiah. Setelah Saljuk meninggal, kekuasaannya dilanjutkan oleh Thurgul Bek, ia berhasil mengalahkan Dinasti Ghaznawi (429 H/1036 M). Kemudian ia memproklamirkan berdirinya Dinasti Saljuk dan mendapat pengakuan dari Khalifah Abbasyiah di Baghdad. Bani Saljuk memasuki Baghdad pada Masa thurgul yang menggantikan Bani Buwaihi. Lihat: Samsul Nizar, Sejarah Pendidikan Islam: Menelusuri Jejak sejarah Era Rasulullah Sampai Indonesia (Jakarta: Kencana, 2007), 158- 159.
[10]Abdul Rahman Shaleh, Madrasah dan Pendidikan Anak Bangsa; Visi, Misi, dan Aksi (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006), 11; : Suwito, et al, Sejarah, 215: Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001), 160.
[11]Hanun Asrohah, Sejarah ,100; Abudin Nata, Sejarah,53.
[12]Maksum, Madrasah: Sejarah dan Perkembangannya (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), 63.
[13] Suwito, et al, Sejarah, 217- 218.
[14] Hanun Asrohah, Sejarah, 101- 102.
[15] Dalam hal transformasi, tradisi keilmuan madrasah dapat dilihat sejauhmana madrasah mempertahankan elemen pendidikan masjid di satu pihak dan menembahkan elemen- elemen baru di pihak lain. Sedangkan dalam aliran keagamaan, kajian ini akan memperlihatkan bagaimana madrasah dipengaruhi oleh perkembangan sekte- sekte pemikiran keagamaan yang berkembang. Adapun dalam hal kecenderungan politik pemerintahan, perhatian tradisi keilmuan akan dapat dijelaskan bagaimana kepentingan politik dapat menentukan pola kajian yang dikembangkan di madrasah. Lihat: Ibid,. 66.
[16] Al-‘Ulum al-Naqliyat  adalah ilmu yang berhubungan dengan al-Qur’an, seperti: Tafsir, Qira’at, Hadits, dan Usul Fiqhi. al-‘Ulum al-Lisa>niyat meliputi ilmu- ilmu bahasa dan sastra.  Sedangkan al-‘Ulum al-aqliyat meliputi Filsafat, Mantiq, Falsafat dan Kalam.
[17]Maksum, Madrasa, 66- 75.74
[18] Ibid., 75.
[19] Diantara beberapa para penguasan seperti: Nizham al-Mulk (456- 485 H/ 1063 M), Nur al-din Zanky (541- 569 H/ 1146- 1174 M), Shalahuddin al-Ayyubi (564- 589 H/ 1169- 1193 M), dan Mutansir billah (623- 640 H/ 1226- 1242 M)
[20] Ainurrafiq Dawan, Ahmad Ta’arifin, Manajemen, 32.

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

(Uswatun Chasanah, Disampaikan pada seminar perkuliahan di  
Pasca Sarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya pada tanggal 27 Januari 2011)

Anak Usia Dini adalah kelompok anak yang berada dalam proses pertumbuhan dan perkembangan. Pertumbuhan dan perkembangan anak meliputi: daya pikir, daya cipta, bahasa, komunikasi, yang tercakup dalam kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan agama atau religius, sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak. Pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini perlu diarahkan pada peletakan dasar- dasar yang tepat bagi pertumbuhan dan perkembangan manusia seutuhnya. Sosial emosional, bahasa dan komunikasi yang seimbang sebagai dasar pembentukan pribadi yang utuh, agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Untuk mewujudkan kepribadian anak yang utuh, maka diperlukan sebuah pendidikan yang tepat bagi anak usia dini.
Berkaitan dengan pendidikan untuk anak usia dini, maka, isu Pendidikan Anak Usia Dini mulai marak diperbincangkan pada saat ini. Karena para pakar ahli berpendapat bahwa pendidikan pada masa usia 0- 6 merupakan sebuah pondasi untuk membentuk  generasi yang unggul dalam segala hal aspek pendidikan. Selain itu,  Pendidikan Anak Usia Dini adalah investasi yang besar bagi keluarga dan juga bangsa. Anak- anak adalah generasi penerus keluarga dan penerus bangsa. Betapa bahagianya orang tua yang melihat anaknya berhasil, baik dalam pendidikan, berkeluarga, bermasyarakat, maupun bernegara. Sebaliknya, orang tua akan sedih dan kecewa ketika melihat anak- anaknya gagal dalam pendidikan dan kehidupannya. Oleh sebab itu maka PAUD perlu mendapatkan perhatian khusus dalam penyelenggaraannya.
Berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, maka dalam makalah ini penulis akan menguraikan beberapa pokok permasalahan tentang Pendidikan Anak Usia Dini yang meliputi: pengertian pendidikan anak usia Dini,  landasan Pendidikan Anak Usia Dini, prinsip- prinsip Pendidikan Anak Usia Dini, tujuan Pendidikan Anak Usia Dini, standar Pendidikan Anak Usia Dini, dan strategi mendidik anak usia dini.

A.    Pengertian Pendidikan Anak Usia Din
Pendidikan secara etimologi berasal dari kata dasar  didik  yang berarti ajaran, atau bimbingan, dan mendapat awalan pe- dan akhiran -an yang berarti proses mengubah sikap dan perilaku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.[1] Dalam Bahasa Inggris, pendidikan disebut dengan istilah education yang asal katanya yaitu educate yang berarti mendidik.[2] Adapun dalam Bahasa Arab, ada beberapa istilah yang  biasa digunakan, yaitu: tarbiyyah, ta’dib dan ta’lim.[3] Sedangkan secara terminologi pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[4]
Adapun yang dimaksud anak usia dini dalam pandangan para pakar pendidikan anak adalah kelompok anak yang berada dalam proses pertumbuhan dan perkembangan yang bersifat unik, dalam arti memiliki pola pertumbuhan dan perkembangan motorik, intelegensi (daya pikir, daya cipta,kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosial emosional (sikap dan perilaku serta agama), bahasa dan komunikasi yang khusus sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak.[5] Selain pengertian tersebut, dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa anak usia dini adalah anak sejak lahir sampai denga  usia enam tahun atau 0- 6 tahun.[6]
Berdasarkan pengertian pendidikan dan pengertian anak usia dini, maka dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dirumuskan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.[7]

B.     Landasan Pendidikan Anak Usia Dini
Dalam pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini ada tiga hal yang menjadi landasan pelaksanaannya, yaitu:
a.    Landasan Yuridis
Landasan yuridis yang terkait dengan pentingnya pendidikan anak usia dini tertera dalam:
1)   Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 menyatakan bahwa, ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
2)   UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa, “”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
3)   UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 menyatakan bahwa, “Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
4)   UU No. 20 Tahun 2003 pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini menyatakan bahwa: ”(1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”
b.    Landasan Empiris
Landasan empiris pelaksanaan PAUD disebabkan karena rendahnya pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan baik jalur pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah bagi Anak Usia Dini di Indonesia dan rendahnya tingkat partisipasi anak untuk menguikuti pendidikan anak usia dini yang mengakibatkan rendahnya kualitas sumber daya manusia.
c.    Landasan Keilmuan
Konsep keilmuan PAUD bersifat isomorfis, artinya kerangka keilmuan PAUD dibangun dari interdisiplin ilmu yang merupakan gabungan dari beberapa displin ilmu, diantaranya: psikologi, fisiologi, sosiologi, ilmu pendidikan anak, antropologi, humaniora, kesehatan, dan gizi serta neuro sains atau ilmu tentang perkembangan otak manusia.[8]

C.    Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini
Anak dapat dipandang sebagai individu yang baru mulai mengenal dunia. Ia belum mengetahui tata krama, sopan santun, aturan, norma, etika dan berbagai hal tentang dunia. Ia juga sedang belajar berkomunikasi dengan orang lain dan belajar memahami orang lain. Anak perlu dibimbing agar mampu memahami berbagai hal tentang dunia dan isinya. Ia juga perlu dibimbing agar memahami berbagai fenomena alam dan dapat melakukan ketrampilan-ketrampilan yang dibutuhkan untuk hidup di masyarakat. Interaksi anak dengan benda-benda dan orang lain diperlukan, agar anak mampu mengembangkan kepribadian , watak, dan akhlak yang sangat berharga untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme, agama, etika, moral, dan sosial yang berguna untuk kehidupan anak selanjutnya. Oleh karena itu, pendidikan anak usia dini (PAUD) sangat dianjurkan agar anak memiliki kesiapan yang sangat matang dan menjalani kehidupan dimasa depannya.
Berdasarkan pemaparan di atas, maka secara umum tujuan pendidikan anak usia dini adalah mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaiakan diri dengan lingkungannya serta membentuk anak Indonsia yang berkualitas, dimana anak akan tumbuh dan berkembang sesuai tingkat perkembangannya hingga memiliki kesiapan optimal dalam memasuki pendidikan dasar, serta mengarungi kehidupan dimasa dewasanya.[9]

D.    Prinsip- prinsip Pendidikan Anak Usia Dini.
Prinsip pelaksanaan program PAUD harus mengacu pada prinsip umum yang terkandung dalam konvensi hak anak, yaitu:
a.       Nondriskiminasi, dimana semua anak dapat mengecap pendidikan usia dini tanpa membedakan suku bangsa, jenis kelamin, bahasa, agama, tingkat sosial serta kebutuhan khusus setiap anak.
b.    Dilakukan demi kebaikan terbaik untuk anak (the best interest of children), bentuk pengajaran, kurikulum yang diberikan harus sesuai dengan tingkat perkembangan kognitif, emosional, konteks sosial budaya dimana anak-anak hidup.
c.       Mengakui adanya hak hidup, kelangsungan hidup dan prkembangan yang sudah melekat pada anak.
d.    Penghargaan terhadap pendapat anak (respect for the views of the child) pendapat anak yang menyangkut kehidupannya perlu mendapat perhatian dan tanggapan.[10]

E.     Standar Pendidikan Anak Usia Dini
Penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK)/ Raudhatul Atfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia ≤6 tahun. Sedangkan penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 0– <2 tahun, 2– <4 tahun, 4 – ≤6 tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia 0 - ≤6 tahun; Kelompok Bermain (KB) dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2 – <4 tahun dan 4 – ≤6 tahun.
 Penyelenggaraan PAUD sampai saat ini belum memiliki standar yang dijadikan sebagai acuan minimal dalam penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal, nonformal dan/atau informal. Oleh karena itu, untuk memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan anak, maka perlu disusun Standar PAUD.
Standar PAUD merupakan bagian integral dari Standar Nasional Pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik penyelenggaraan PAUD. Standar PAUD terdiri atas empat kelompok, yaitu: (1) Standar tingkat pencapaian perkembangan; (2) Standar pendidik dan tenaga kependidikan; (3) Standar isi, proses, dan penilaian; dan (4) Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Standar tingkat pencapaian perkembangan berisi kaidah pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini sejak lahir sampai dengan usia enam tahun. Tingkat perkembangan yang dicapai merupakan aktualisasi potensi semua aspek perkembangan yang diharapkan dapat dicapai anak pada setiap tahap perkembangannya, bukan merupakan suatu tingkat pencapaian kecakapan akademik. Standar pendidik (guru, guru pendamping, dan pengasuh) dan tenaga kependidikan memuat kualifikasi dan kompetensi
yang dipersyaratkan. Standar isi, proses, dan penilaian meliputi perencanaan,  pelaksanaan, dan penilaian program yang dilaksanakan secara terintegrasi/terpadu sesuai dengan kebutuhan anak. Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan   mengatur persyaratan fasilitas, manajemen, dan pembiayaan agar dapat   menyelenggarakan PAUD dengan baik.[11]

F.      Strategi Mendidik Anak Usia Dini
Penguasaan strategi harus dikuasai orang atau pendidik, maka orang tua hendaknya lebih memiliki kreasi untuk mengemabangkan dan mencari alternatif yang paling baik. Karena mendidik itu merupakan seni, maka beberapa hal cocok untuk orang tertentu tetapi ketika diterapkan untuk orang lain maka tidak cocok. Beberapa strategi dalam mendidik anak usia dini antara lain:
  1.   Mengidentifikasikan serta menetapkan spesifikasi dan kualifikasi perubahan tingkah laku dan kepribadian   anak usia dini sebagaimana yang diharapkan.
  2.      Memilih sistem pendekatan mendidik anak usia dini berdasarkan pandangan hidup.
  3.      Memilih dan menetapkan prosedur yang tepat.
  4.    Menetapkan norma- norma dan batas minimal keberhasilan atau kriteria serta standar keberhasilan sehingga dapat dijadikan pedoman oleh orang tua atau pendidik dalam melakukan evaluasi, yang selanjutnya akan dijadikan umpan balik buat penyempurnaan.

Dengan demikian ada emapat masalah pokok sangat penting yang dapat dan harus dijadikan dijadikan pedoman buat pelaksanaan strategi mendidik anak usia dini agar berhasil sesuai dengan yang diharapkan.
a.    Spesifikasi dan kualifikasi perubahan tingkah laku yangdiinginkan.
b.    Memilih cara pendekatan yang paling tepat dan efektif untuk mencapai sasaran.
c.    Memilih dan menetapkan prosedur, metode dan teknik yang dianggap paling tepat dan efektif.
d.   Menerapkan norma- norma atau kriteria keberhasilan sehingga orang tua mempunyai pegangan yang dapat dijadikan ukuran untuk menilai sampai sejauhmana keberhasilan yang telah dilakukannya.  
Berkaitan dengan uraian tentang strategi mendidik anak usia dini diatas. Dapat dispesifikasikan ada beberapa metode untuk mengajarkan akhlak kepada anak usia dini, diantaranya:
            a.  Dengan cara langsung
Metode ini diterapkan dengan merujuk pada apa yang telah dilakukan oleh Rasullah ketika beliau berdakwa menyiarkan agama Islam (mengajarkan akhlak kepada umatnya). Nabi Muhammad dalam menyampaikan materi ajaran- ajaran di bidang akhlak secara langsung dengan menggunakan ayat- ayat al-Qur’an dan Hadist tentang akhlak. Selain dengan menyampaikan secara langsung tentang ayat- ayat maupun hadist tentang akhlak, beliau juga dalam mengajarkan akhlak dengan memberikan contoh tentang moral. Seperti, beliau menjelaskan atau memberikan contoh tentang sikap jujur, beliau menjelaskan bahwa jujur dapat membawa seseorang ke jalan surga.
           b.  Dengan cara tidak langsung\
1)      Menceritakan kisah- kisah yang mengandung nilai- nilai akhlak,
2)      Membiasakan atau melaitih untuk rajin melakukan ibadah.
3)      Memberi suri tauladan.[12]



KESIMPULAN

Pendidikan Anak Usia Dini adalah adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Penyelenggaraan Pendidikan anak Usia Dini dilandasi dengan beberapa landasan yaitu; landasan yuridis, landasan empiris dan landasan keilmuan.
Prinsip- prinsip yang dikembangkan dalam Pendidikan Anak Usia Dini mengacu pada konvensi hak anak yang mana pada intinya Pendidikan Anak Usia Dini memiliki prinsipbahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, dan pendidikan tersebut diberikan bertujuan untuk mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaiakan diri dengan lingkungannya serta membentuk anak Indonsia yang berkualitas, dimana anak akan tumbuh dan berkembang sesuai tingkat perkembangannya hingga memiliki kesiapan optimal dalam memasuki pendidikan dasar, serta mengarungi kehidupan dimasa dewasanya.
Standar PAUD terdiri atas empat kelompok, yaitu: (1) Standar tingkat pencapaian  perkembangan; (2) Standar pendidik dan tenaga kependidikan; (3) Standar isi, proses, dan penilaian; dan (4) Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
  


[1] Em Zul Fajri, Ratu Aprillia, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia (Jakarta: Difa Publisher), 254.
[2] John M. Echols, Kamus Inggris-Indonesia (Jakarta: Gramedia, 1988), 207.
[3] Abd. Haris, “Pendidikan Islam: Prespektif Tafsir Emansipatoris “ Jurnal Nizamia, volume 4, Nomor 2, 2001, 14.
[4] Undang- Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 1.
[5] Mansur, Pendidikan Anak Usia Dini Dalam Islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), 88.
[6] Undang- Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 14.
[7] Ibid.,
[8] Mansur, Pendidikan Anak ,  93- 100.
[9] Slamet Suyanto, Dasar- dasar Pendidikan Anak Usia Dini (Yogyakarta: Hikayat Publishing, 2005), 3- 4.
[10] Rahmitha P. Soendjaja, “Pendidikan Anak Usia Dini Hak semua Anak”, dalam Bulletin PAUD Direktorat Pendidikan Anak Usia (Jakarta: Depdiknas, 2002), 34.
[11] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 58 Tahun 2009 Tentang Standar Pendidikan  Anak  Usia Dini
[12] Mansur, Pendidikan Anak Usia, 258- 267.

28 Oktober 2011

PENDIDIKAN ANTIKORUPSI DI SMP AL FALAH DELTASARI WARU SIDOARJO


I
Korupsi adalah salah satu penyakit masyarakat yang sama dengan jenis kejahatan lain seperti pencurian, sudah ada sejak manusia bermasyarakat di atas bumi ini. Yang menjadi masalah utama adalah meningkatnya korupsi itu seiring dengan kemajuan kemakmuran dan teknologi. Bahkan ada gejala dalam pengalaman yang memperlihatkan, semakin maju pembangunan suatu bangsa, semakin meningkat pula kebutuhan dan dorongan orang untuk melakukan korupsi.
Korupsi dengan berbagai definisi dan manefestasinya telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan sejarah negeri yang bernama Indonesia. Rakyat Indonesia sudah sangat lelah mendengar dan membicarakan korupsi yang akhir-akhir ini tambah marak baik dari pejabat tinggi sampai pejabat yang paling bawah. Maraknya tindakan korupsi dinegri ini merupakan sebuah ironi di tengah-tengah masyarakat yang manyoritas beragama Islam.
Untuk itu, maka dunia pendidikan kini nampaknya mulai merasa bertanggung jawab akan pentingnya penanaman kesadaran melawan perilaku korupsi melalui institusi resmi sekolah yaitu Pendidikan Antikorupsi. Pendidikan Antikorupsi adalah tanggung jawab dunia pendidikan secara keseluruhan sehingga hendaknya ide Pendidikan Antikorupsi tidak hanya ada pada kurikulum pendidikan nasional di bawa kementrian pendidikan nasional namun juga dunia pendidikan di bawa kementrian departemen agama termasuk pendidikan tinggi didalamnya. Dengan adanya penanaman nilai-nilai agama dan moral mencegah korupsi secara spesifik melalui dunia pendidikan formal seperti melalui kurikulum SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, dan PTAI/PTN maka diharapkan mampu memberikan kontribusi pada pembangunan mental dan moral yang bersih dan jujur sehingga masalah korupsi akan dapat relatif ditekan dan selanjutnya dihilangkan di Indonesia.
Selama ini pendidikan agama dan moral disekolah belum bisa mencegah masyarakat untuk tidak melakukan korupsi. Sebab, pendidikan agama hanya ditekankan pada bagaimana cara menghafal kitab suci dan tata cara ibadah. Sedangkan pendidikan moral lebih menitikberatkan pendidikan kewarganegaraan. Akhirnya, sikap perilaku, mental, dan budaya korupsi berkembang justru dari institusi sekolah, keluarga, dan masyarakat atau sebaliknya dari masyarakat, sekolah, dan keluarga. Itu sebabnya mencegah korupsi harus diajarkan sejak dini, disekolah sehingga keluarga dan masyarakat juga terdidik untuk bersikap, berperilaku, bermental, dan berbudaya antikorupsi.
Itulah sebabnya, pengajaran agama harus terkait dengan rialitas kehidupan dimana siswa diajak secara aktif melihat, mengamati, mengambil sikap terhadap kejadian itu, bukan hanya sekedar hapalan yang melekat dibibir dan mewarnai kulit, tapi tidak mampu mengubah prilaku. Karena itu, sudah selayaknya pola pembinaan agama yang diajarkan sekolah lebih dititik beratkan kepada pengamalan ibadah dalam aktifitas sehari-hari dalam bentuk prilaku dan tindakan tidak sekedar transfer ilmu, tetapi mengajarkan pendidikan agama yang otentik.
Sejalan dengan itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 3 tentang Sisdiknas disebutkan: Bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sesungguhnya apa yang terdapat dalam rumusan sistem pendidikan nasional diatas dapat dikatakan sudah memadai untuk membentuk peserta didik menjadi pribadi yang tangguh, di samping menguasai berbagai disiplin ilmu dan keterampilan juga memiliki akhlak dan budi pekerti yang luhur.
Berdasarkan tujuan diatas, maka  pemerintah berencana memasukkan kurikulum pendidikan karakter di sekolah untuk mencegah korupsi yang meraja lelah di negeri ini, menurut Azyumardi Azra, bisa dilakukan setidaknya melalui pendekatan, sebagai berikut: pertama, menerapkan pendekatan modeling atau exemplary atau uswah hasanah. Yakni mensosialisasikan dan membiasakan lingkungan sekolah untuk menghidupkan dan menegakkan nilai-nilai akhlak dan moral yang benar melalui model atau teladan.
Kedua, menjelaskan atau mengkalrifikasikan kepada peserta didik secara terus-menerus tentang berbagai nilai yang baik dan buruk. Usaha ini bisa dibarengi pula dengan langkah-langkah; memberi penghargaan (prizing) dan menumbuhsuburkan (cherising) nilai-nilai yang baik, dan sebaliknya mengecam dan mencegah (discouraging) berlakunya nilai-nilai yang buruk. Ketiga, menerapkan pendidikan berdasarkan karakter (character-based education). Hal ini bisa dilakukan dengan menerapkan character-based approach ke dalam setiap mata pelajaran yang ada di samping matapelajarn-matapelajaran khusus untuk pendidikan karakter; seperti pelajaran agama, sejarah pancasilan, dan sebagainya.
Dengan demikian, munculnya tindakan korupsi di Indonesia yang dalam penelitian ini khsus menyoroti Pendidikan Antikorupsi di SMP Al Falah Deltasari Waru Sidorjo telah memberikan paradigma baru dalam mengatasi atau mencegah tindakan korupsi melalui pendidikan. Karena pendidikan mempunyai peran penting dalam pembentukan mentalitas, nilai-nilai dan budaya masyarakat. Kelemahan-kelemahan yang menyebabkan kegagalan pendidikan mencetak anak bangsa yang pandai sekaligus berbudi luhur sudah waktunya untuk diperbaiki. Pendidikan Antikorupsi juga penting untuk menjadi bagian dari kegiatan belajar-mengajar di berbagai sekolah.
Salah satu contoh sekolah SMP Al Falah Deltasari Waru Sidoarjo dengan Pendidikan Antikorupsi  paling tidak memberikan terobosan baru dalam mencegah tindakan korupsi di negeri ini sedini mungkin, agar generasi 10 sampai 15 tahun yang akan datang tidak lagi bermental korupsi.

II
Pendidikan Antikorupsi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai antikorupsi. Dalam proses tersebut, maka pendidikan antikorupsi bukan sekedar media bagi transfer pengalihan pengetahuan (kognitif), namun juga menekankan pada upaya pembentukan karakter (afektif) dan kesadaran moral dalam melakukan perlawanan (psikomotorik) terhadap penyimpangan perilaku korupsi. Pendidikan Antikorupsi juga merupakan instrumen untuk mengembangkan kemampuan belajar (learning capability) dalam menangkap konfigurasi masalah dan gugus kesulitan persoalan kebangsaan yang memicu terjadinya korupsi, dampak, pencegahan, dan penyelesaiannya. Karenanya, dalam rangka jangka panjang pendidikan antikorupsi bertujuan untuk membangun komitmen moral kebangsaan dan tata nilai kolektif (collective valui system) dalam melahirkan generasi baru yang lebih bersih, jujur, dan anti korupsi.
Pendidikan merupakan suatu proses humanisasi artinya dengan pendidikan manusia akan lebih bermartabat, berkarakter, terampil, yang memiliki rasa tanggung jawab terhadap tataran sistem sosial sehingga akan lebih baik, aman dan nyaman. Ki Hajar Dewantara menyatakan bahwa pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk memajukan budi pekerti (kekuatan batin), pikiran (intellect) dan jasmani anak-anak, selaras dengan alam dan masyarakatnya.
 Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional  Nomor 20 Tahun 2003, pasal 3 bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan dilaksanakan juga untuk membantu anak didik untuk dapat memuliakan hidup (ennobling life). Pendidikan ditantang tidak hanya membantu anak didik, agar hidupnya berhasil tetapi lebih-lebih agar hidupnya bermakna di samping itu pendidikan mampu memberikan kearifan. Maka untuk mewujudkan Pendidikan Antikorupsi, harus menjadi tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah, karena itu pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan di dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Pendidikan kita terdiri atas tiga bagian, yaitu pendidikan informal (keluarga), formal (sekolah) dan nonformal (masyarakat), yang ketiganya merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling melengkapi antara yang satu dengan yang lain.
 Ketinganya harus mampu melaksanakan fungsinya sebagai sarana yang memberikan motivasi, fasilitas edukatif, wahana pengembangan potensi yang ada pada diri peserta didik dan mengarahkannya untuk mampu bernilai efektif-efisien sesuai dengan perkembangan dan kebututah zamannya, serta memberikan bimbingan moral-spiritual peserta didiknya.
Pendidikan Antikorupsi harus dimulai dari pendidikan keluarga dengan membentuk karakter anak sejak dini. Menurut Lickon menekankan pentingnya tiga komponen karakter yang baik (components of good character) yaitu moral knowing atau pengetehuan tentang moral, moral feeling atau persaan tentang moral dan moral action atau perbuatan bermoral. Hal ini diperlukan agar siswa didik mampu memahami, merasakan dan mengajarkan sekaligus nilai-nilai kebajikan.
Pendidikan di sekolah, mengembangkan pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi tugas dan tanggung jawab para pendidik (guru) di sekolah.  Maka untuk mewujudkan pendidikan antikorupsi,  pendidikan di sekolah harus diorientasikan pada tataran moral feeling dan moral action agar peserta didik tidak hanya berhenti pada kompetensi (competence) saja, tetapi sampai memiliki keinginan (will) dan kebiasaan (hebit), selain itu peserta didik harus memiliki conscience (nurani), self-esteem (percaya diri), empethy (merasakan penderitaan orang lain), loving the goog (mencintai kebenaran), self-control (mampu mengontrol diri), dan humility (kerendahan hati).
Kesemuannya harus dikembangkan secara terpadu dan seimbang. Dengan demikian diharapkan potensi peserta didik dapat berkembang secara optimal, baik pada aspek kecerdasan intelektual, yaitu memiliki kecerdasan, pandai, kemampuan membedakan yang baik dan buruk, benar dan salah, serta menentukan mana yang bermanfaat dan tidak manfaat. Kecerdasan emosional, berupa kemampuan mengendalikan emosi, menghargai dan mengerti perasaan orang lain, dan mampu bekerja dengan orang lain. Kecerdasan praktikal,  adalah menciptakan keperdulian terhadap lingkungan sekitar, dan menjaga kesehatan jasmani, dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan dunia.
 Sedangkan Kecerdasan sosial, yaitu memiliki kemampuan berkomunikasi, senang menolong, berteman, senang bekerja sama, senang berbuat untuk menyenangkan orang lain. Kecerdasan spiritual dan moral, yaitu memiliki kemampuan iman yang anggun, merasa selalu diawasi oleh Allah, gemar berbuat baik karena lillahi ta’alah, disiplin beribadah, sabar, ikhtiar, jujur, amanah, pandai bersyukur dan berterima kasih. Kelima kecerdasan ini harus dikembangkan dengan secara simultan,  diharapkan siap menghadapi dan memberantas perbuatan korupsi atau bersikap anti korupsi.
Pendidikan di sekolah harus dilakukan secara berkelanjutan mulai dari proses moral knowing, moral feeling, hingga moral action.  Kenapa, karena pendidikan memiliki peran yang strategis dalam mendukung dan bahkan mempercepat pembentukan masyarakat berkeadaban, memiliki kemampuan, keterampilan, etos, dan motivasi untuk berpartisifasi aktif secara jujur dalam masyarakat.
Pendidikan di masyarakat, mengembangkan pendidikan keterampilan (skills), perilaku (behavior), pembentukan kebiasaan (habit formation), pemberian contoh atau pemodelan (social learning) dalam kehidupan di masyarakat.  Cara-cara inilah  yang harus dibiasakan dan di internalisasikan dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, dilembaga-lembaga sosial masyarakat, lembaga-lembaga sosial keagama, di rumah-rumah ibadah, sehingga terbangun social-capital yang kokoh. Inti dari social-capital adalah trust (sikap amanah), atau masyarakat yang saling percaya dan dapat dipercaya, karena  memiliki sikap jujur dan bertanggung jawab.
Pendidikan Antikorupsi adalah wujud nyata dan bagian dari usaha pemupukan dan penguatan modal sosial dan kultural. Pendidikan Antikorupsi-apalagi yang terintegrasi dengan nilai agama-berusaha untuk terus menyuarakan nurani dan konsistensi antara nilai, watak dan parktek; menguatkan keterkaitan antara keimanan dan perilaku sosial; menjelaskan dan menyambung kesalehan individu dan kesalehan sosial; membangun lembaga publik yang memiliki akuntabilitas dan kredibilitas; dan mengembangkan model alternatif pendidikan nilai dan integritas yang fungsional.
Pendidikan merupakan suatu instrumen perubahan yang mengedepankan cara damai (peaceful means), menjauhkan diri dari tarik-menarik politik pragmatis, relatif sepi dari caci maki dan hujatan sosial, berawal dari pembangkitan kesadaran kritis serta sangat potensial untuk bermuara pada pemberdayaan dan trasformasi masyarakat berdasarkan model penguatan inisiataif manusiawi dan nuraniah untuk suatu agenda perubahan sosial.
Hal ini, setidaknya disebabkan tiga faktor. Pertama, sekolah merupakan tempat berkumpulnya peserta didik, yang berasal dari berbagai latar belakang kebudayaan yang berbeda. Dalam hal ini, sekolah berfungsi untuk mengakumulasikan berbagai bentuk sistem kebudayaan. Kedua, eksistensi sekolah merupakan miniatur untuk melihat sejuah mana maju mundurnya peradaban suatau negara.
Tiga, sekolah merupakan tempat di mana peserta didik menerima berbagai macam bentuk keterampilan yang secara pragmatis dapat dipergunakan dalam kehidupannya. Di pihak lain, sekolah juga merupakan tempat penumbuhan nilai, moralitas rligius, n kejujuran. Dengan nilai tersebut, diharapkan akan mampu menjadi alat kontrol dalam setiap aktifitas yang dilakukannya termasuk mencegah tindakan korupsi sedini mungkin.
Melihat pendapat diatas, Pendidikan Antikorupsi berpeluang diimplementasikan pada semua jenjang pendidikan mengingat bahwa Pendidikan Antikorupsi merupakan upaya untuk membentuk mentalitas dan etika peserta didik melalui upaya pembiasaan, keteladanan, dan environment antikorupsi dari semua jenjang pendidikan.
Perlunya Pendidikan Antikorupsi diberikan melalui jenjang formal, setidaknya karena beberapa alasan: Pertama, institus pendidikan menjadi tempat sosialisasi kedua setelah keluarga serta stasiun tempat peserta didik dapat dirangsang pertumbuhan dan kesadaran moralnya karena berhadapan dengan cara bernalar dan bertindak moral yang mungkin berbeda dengan apa yang selama dipelajari dari keluarga.
Kedua, di institusi pendidikan formal peserta didik berhadapan dengan sistem nilai yang berbeda dan lebih luas dari nilai yang berlaku dalam kenyataan yang dianut keluarga dan biasanya belajar kedisiplinan lebih mudah diinternalisasikan di lembaga pendidikan formal daripada di lingkungan rumah.
 Ketiga, pendidikan di lembaga pendidikan formal merupakan bagian dari proses pembudayaan, buka hanya pengalihan dan penguasaan ilmu pengetahuan serta pelatihan teknis keterampilan tertentu, tetapi juga penumbuhan dan pengembangan terhadap pembentukan mentalitas pribadi yang berbudaya, beradab untuk menjalankan sistem nilai yang seharusnya dianut dalam masyrakat.
Pendidikan Antikorupsi, diharapkan dapat menghasilkan manusia-manusia yang memiliki kecintaan terhadap bangsa dan negara, memiliki prilaku yang baik, bermoral, berakhlakul karimah dan memiliki keimanan yang kuat.  Sejak dini para murid mulai diperkenalkan dan mempelajari betapa menarik dan buruknya dunia perkorupsian di Indonesia dalam mata pelajaran Anti-Korupsi. Maka,  dalam mata pelajaran anti korupsi, para murid dapat membahas tentang bahaya korupsi, isu-isu terkini seputar korupsi, siapa saja pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi, dan siapa saja yang sudah diputuskan bersalah.  Maka dari Pendidikan Antikorupsi, target yang diharapkan adalah bagaimana menanamkan sebuah pola pikir dan sikap kepada masyarakat Indonesia terutama para pelajar sebagai calon-calon pemimpin untuk ”mengharamkan”  dan bahkan pada sikap ”membenci” suatu perbuatan atau perilaku yang dinamakan dengan tindakan korupsi.
Karena itu, pemberantasan korupsi harus dijadikan sebagai collective ethics terutama dari pilar negara seperti pemerintah, kalangan swasta, dan civil society. Karenan pendidikan merupakan satu instrumen perubahan untuk melakukan pemberdayaan (empowerment) dan transformasi sosial (sosial transformation) melalui berbagai program yang mencerminkan adanya inisiatif perubahan sosial.


III

Program Pendidikan Antikorupsi di SMP Al Falah Deltasari Waru Sidoarjo menjadi bagian Pendidikan Karakter yang disisipkan kedua materi pelajaran PAI dan PKn. Dengan tetap mengacu kepada visi-misi dan tujuan pendidikan Islam maupun tujuan pendidikan nasional.
Sebagai bagian dari pendidikan karakter, Pendidikan Antikorupsi merupakan salah satu hal yang sangat signifikan.  Karenan program tersebut lebih banyak berperan sebagai suplemen pada mata pelajaran-pelajaran yang sudah ada, ketimbang sebagai bahan pelajaran baru yang  menambah beban pelajaran bagi siswa di sekolah. Sehingga Pendidikan Antikorupsi diintegrasikan ke materi pelajaran PAI dan PKn yang mempuanyai sepuluh (10) nilai utama dari dua materi tersebut. Sepuluh nilai tersebut terdiri dari: Religius, Jujur, Toleran, Disiplin, Kerja keras, Demokratis, Semangat kebangsaan, Cinta tanah air, Peduli sosial, dan Tanggung jawab.
Sepuluh nilai utama tersebut saling melengkapi satu sama lain dalam penbentukan nilai karakter anti korupsi yang telah terprogram dalam pembelajaran PAI dan PKn yang harus dilaksanakan oleh siswa dalam proses belajara mengajar dikelas, sekolah, dan bahkan dalam kehidupan sehari-hari diliur sekolah.
Sepuluh nilai Pendidikan Antikorupsi diatas menjadi salah satu jalan untuk mencerdaskan hati. Pada kondisi korupsi yang terus menjalar, amat penting keseimbangan antara kecerdasan otak dan hati. Dengan demikian siswa Al Falah Deltasari Waru Siduarjo diharapkan akan lebih kaya dengan simpati, empati, suka membantu, saling asah, asih, asuh, saling membina, dan melindungi.
Adapun Pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di SMP Al Falah Deltasari Waru Sidoarjo guru PKn dan PAI mengajarkan siswa-siswinya  dalam proses belajar mengajar dikelas hanya dengan menanamkan nilai-nilai Pendidikan Antikorupsi pada materi tertentu seperti dikatakan di atas dapatlah dimaklumi. Sebab seperti telah dikatakan sebelumnya bahwa memang Pendidikan Antikorupsi tidak beridiri sendiri sebagai sebuah mata pelajaran khusus, melainkan hanya materi ajar yang diintegrasikan kepada mata pelajaran lain yang dalam hal ini materi Pendidikan Agama Islam (PAI). Selain itu guru PKn dan PAI dalam menankan nilai-nilai antikorupsi seringkali meberikan contoh seperti memutar lagu-lagu korupsi, dan prilaku kurupsi yang mengakibatkan kerugian Negara akibat ulah prilaku korupsi yang dilakukan oleh pejabat kita.
Berbicara mengenai moralitas dan upaya penanaman nilai-nilai luhur, tidak bisa lepas dari pendidikan, mengingat pendidikan mempunyai dua fungsi esensial, yaitu: menumbuhkan kreativitas dan menanamkan/mensosialisasikan nilai-nilai luhur. Pendidikan perlu menempatkan manusia dalam kedudukan sentral, dan menempatkan lingkungan sebagai suatu sistem dengan manusia sebagai pusatnya, dengan fungsi esensila inilah  nilai-nilai anti korupsi telah dilaksanakan di SMP Al Falah Deltasari Sidoarjo. Nilai-nilai anti korupsi tidak hanya diajarkan oleh guru Agama dan PKn dikelas saja, melainkan juga diajarkan dalam setiap aktifitas sekolah maupun kegiatan lainnya.
Pada pelaksanaan pembelajaran Pendidikan Antikorupsi terdapat faktor penunjang dan faktor penghambat. Faktor penunjang diantaranya: (1) kepribadian tiap siswa, (2) keteladanan lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Sedangkan yang menjadi faktor penghambat yaitu: (1) kurangnya kesadaran siswa, (2) lingkungan atau latar belakang siswa dan kemajuan teknologi,(3) pengaruh negatif dari luar pribadi siswa dan kondisi yang memaksa siswa untuk berbuat tidak jujur, (4) terlampau seringnya tindakan korupsi masih adanya kebiasaan perilaku koruptif.
Adapun upaya untuk mengatasi hambatan pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di SPM Al Falah Deltasari Waru Sidoarjo, yaitu: (1) menghimbau pada orang tua agar berperan menanamkan nilai-nilai anti korupsi, (2) Mengingatkan serta menjadi suri teladan yang baik bagi setiap siswa di sekolah, keluarga, dan masyarakat, (3) memberikan bimbingan melalui aktifitas ibadah,(4) dan selalu menanamkan bahwa segala hal yang dilakukan seseorang akan mendapatkan balasan dari Allah swt.

IV

Pendidikan Antikorupsi di SMP Al Falah Deltasari Waru Sidoarjo menjadi bagian pendidikan karakter. Karenan program tersebut lebih banyak berperan sebagai suplemen pada mata pelajaran-pelajaran yang sudah ada, ketimbang sebagai bahan pelajaran baru yang  menambah beban pelajaran bagi siswa di sekolah. Adapun Pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di SMP Al Falah Deltasari Waru Sidoarjo melalui materi Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Nilai-nilai antikorupsi yang diajarkan oleh guru dalam proses pembelajaran Pendidikan Agaman Islam dan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi nilai Religius, Jujur, Toleran, Disiplin, Kerja keras, Demokratis, Semangat kebangsaan, Cinta tanah air, Peduli sosial, dan Tanggung jawab. Maka dengan internalisasi sepuluh karakter ini diharapkan peserta didika kelak siap menjadi pioner dalam gerakan anti korupsi.

Misnatun, M.Pd.I