5 November 2011

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

(Uswatun Chasanah, Disampaikan pada seminar perkuliahan di  
Pasca Sarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya pada tanggal 27 Januari 2011)

Anak Usia Dini adalah kelompok anak yang berada dalam proses pertumbuhan dan perkembangan. Pertumbuhan dan perkembangan anak meliputi: daya pikir, daya cipta, bahasa, komunikasi, yang tercakup dalam kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan agama atau religius, sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak. Pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini perlu diarahkan pada peletakan dasar- dasar yang tepat bagi pertumbuhan dan perkembangan manusia seutuhnya. Sosial emosional, bahasa dan komunikasi yang seimbang sebagai dasar pembentukan pribadi yang utuh, agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Untuk mewujudkan kepribadian anak yang utuh, maka diperlukan sebuah pendidikan yang tepat bagi anak usia dini.
Berkaitan dengan pendidikan untuk anak usia dini, maka, isu Pendidikan Anak Usia Dini mulai marak diperbincangkan pada saat ini. Karena para pakar ahli berpendapat bahwa pendidikan pada masa usia 0- 6 merupakan sebuah pondasi untuk membentuk  generasi yang unggul dalam segala hal aspek pendidikan. Selain itu,  Pendidikan Anak Usia Dini adalah investasi yang besar bagi keluarga dan juga bangsa. Anak- anak adalah generasi penerus keluarga dan penerus bangsa. Betapa bahagianya orang tua yang melihat anaknya berhasil, baik dalam pendidikan, berkeluarga, bermasyarakat, maupun bernegara. Sebaliknya, orang tua akan sedih dan kecewa ketika melihat anak- anaknya gagal dalam pendidikan dan kehidupannya. Oleh sebab itu maka PAUD perlu mendapatkan perhatian khusus dalam penyelenggaraannya.
Berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, maka dalam makalah ini penulis akan menguraikan beberapa pokok permasalahan tentang Pendidikan Anak Usia Dini yang meliputi: pengertian pendidikan anak usia Dini,  landasan Pendidikan Anak Usia Dini, prinsip- prinsip Pendidikan Anak Usia Dini, tujuan Pendidikan Anak Usia Dini, standar Pendidikan Anak Usia Dini, dan strategi mendidik anak usia dini.

A.    Pengertian Pendidikan Anak Usia Din
Pendidikan secara etimologi berasal dari kata dasar  didik  yang berarti ajaran, atau bimbingan, dan mendapat awalan pe- dan akhiran -an yang berarti proses mengubah sikap dan perilaku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.[1] Dalam Bahasa Inggris, pendidikan disebut dengan istilah education yang asal katanya yaitu educate yang berarti mendidik.[2] Adapun dalam Bahasa Arab, ada beberapa istilah yang  biasa digunakan, yaitu: tarbiyyah, ta’dib dan ta’lim.[3] Sedangkan secara terminologi pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[4]
Adapun yang dimaksud anak usia dini dalam pandangan para pakar pendidikan anak adalah kelompok anak yang berada dalam proses pertumbuhan dan perkembangan yang bersifat unik, dalam arti memiliki pola pertumbuhan dan perkembangan motorik, intelegensi (daya pikir, daya cipta,kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosial emosional (sikap dan perilaku serta agama), bahasa dan komunikasi yang khusus sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak.[5] Selain pengertian tersebut, dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa anak usia dini adalah anak sejak lahir sampai denga  usia enam tahun atau 0- 6 tahun.[6]
Berdasarkan pengertian pendidikan dan pengertian anak usia dini, maka dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dirumuskan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.[7]

B.     Landasan Pendidikan Anak Usia Dini
Dalam pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini ada tiga hal yang menjadi landasan pelaksanaannya, yaitu:
a.    Landasan Yuridis
Landasan yuridis yang terkait dengan pentingnya pendidikan anak usia dini tertera dalam:
1)   Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 menyatakan bahwa, ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
2)   UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa, “”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
3)   UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 menyatakan bahwa, “Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
4)   UU No. 20 Tahun 2003 pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini menyatakan bahwa: ”(1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”
b.    Landasan Empiris
Landasan empiris pelaksanaan PAUD disebabkan karena rendahnya pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan baik jalur pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah bagi Anak Usia Dini di Indonesia dan rendahnya tingkat partisipasi anak untuk menguikuti pendidikan anak usia dini yang mengakibatkan rendahnya kualitas sumber daya manusia.
c.    Landasan Keilmuan
Konsep keilmuan PAUD bersifat isomorfis, artinya kerangka keilmuan PAUD dibangun dari interdisiplin ilmu yang merupakan gabungan dari beberapa displin ilmu, diantaranya: psikologi, fisiologi, sosiologi, ilmu pendidikan anak, antropologi, humaniora, kesehatan, dan gizi serta neuro sains atau ilmu tentang perkembangan otak manusia.[8]

C.    Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini
Anak dapat dipandang sebagai individu yang baru mulai mengenal dunia. Ia belum mengetahui tata krama, sopan santun, aturan, norma, etika dan berbagai hal tentang dunia. Ia juga sedang belajar berkomunikasi dengan orang lain dan belajar memahami orang lain. Anak perlu dibimbing agar mampu memahami berbagai hal tentang dunia dan isinya. Ia juga perlu dibimbing agar memahami berbagai fenomena alam dan dapat melakukan ketrampilan-ketrampilan yang dibutuhkan untuk hidup di masyarakat. Interaksi anak dengan benda-benda dan orang lain diperlukan, agar anak mampu mengembangkan kepribadian , watak, dan akhlak yang sangat berharga untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme, agama, etika, moral, dan sosial yang berguna untuk kehidupan anak selanjutnya. Oleh karena itu, pendidikan anak usia dini (PAUD) sangat dianjurkan agar anak memiliki kesiapan yang sangat matang dan menjalani kehidupan dimasa depannya.
Berdasarkan pemaparan di atas, maka secara umum tujuan pendidikan anak usia dini adalah mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaiakan diri dengan lingkungannya serta membentuk anak Indonsia yang berkualitas, dimana anak akan tumbuh dan berkembang sesuai tingkat perkembangannya hingga memiliki kesiapan optimal dalam memasuki pendidikan dasar, serta mengarungi kehidupan dimasa dewasanya.[9]

D.    Prinsip- prinsip Pendidikan Anak Usia Dini.
Prinsip pelaksanaan program PAUD harus mengacu pada prinsip umum yang terkandung dalam konvensi hak anak, yaitu:
a.       Nondriskiminasi, dimana semua anak dapat mengecap pendidikan usia dini tanpa membedakan suku bangsa, jenis kelamin, bahasa, agama, tingkat sosial serta kebutuhan khusus setiap anak.
b.    Dilakukan demi kebaikan terbaik untuk anak (the best interest of children), bentuk pengajaran, kurikulum yang diberikan harus sesuai dengan tingkat perkembangan kognitif, emosional, konteks sosial budaya dimana anak-anak hidup.
c.       Mengakui adanya hak hidup, kelangsungan hidup dan prkembangan yang sudah melekat pada anak.
d.    Penghargaan terhadap pendapat anak (respect for the views of the child) pendapat anak yang menyangkut kehidupannya perlu mendapat perhatian dan tanggapan.[10]

E.     Standar Pendidikan Anak Usia Dini
Penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK)/ Raudhatul Atfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia ≤6 tahun. Sedangkan penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 0– <2 tahun, 2– <4 tahun, 4 – ≤6 tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia 0 - ≤6 tahun; Kelompok Bermain (KB) dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2 – <4 tahun dan 4 – ≤6 tahun.
 Penyelenggaraan PAUD sampai saat ini belum memiliki standar yang dijadikan sebagai acuan minimal dalam penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal, nonformal dan/atau informal. Oleh karena itu, untuk memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan anak, maka perlu disusun Standar PAUD.
Standar PAUD merupakan bagian integral dari Standar Nasional Pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik penyelenggaraan PAUD. Standar PAUD terdiri atas empat kelompok, yaitu: (1) Standar tingkat pencapaian perkembangan; (2) Standar pendidik dan tenaga kependidikan; (3) Standar isi, proses, dan penilaian; dan (4) Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Standar tingkat pencapaian perkembangan berisi kaidah pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini sejak lahir sampai dengan usia enam tahun. Tingkat perkembangan yang dicapai merupakan aktualisasi potensi semua aspek perkembangan yang diharapkan dapat dicapai anak pada setiap tahap perkembangannya, bukan merupakan suatu tingkat pencapaian kecakapan akademik. Standar pendidik (guru, guru pendamping, dan pengasuh) dan tenaga kependidikan memuat kualifikasi dan kompetensi
yang dipersyaratkan. Standar isi, proses, dan penilaian meliputi perencanaan,  pelaksanaan, dan penilaian program yang dilaksanakan secara terintegrasi/terpadu sesuai dengan kebutuhan anak. Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan   mengatur persyaratan fasilitas, manajemen, dan pembiayaan agar dapat   menyelenggarakan PAUD dengan baik.[11]

F.      Strategi Mendidik Anak Usia Dini
Penguasaan strategi harus dikuasai orang atau pendidik, maka orang tua hendaknya lebih memiliki kreasi untuk mengemabangkan dan mencari alternatif yang paling baik. Karena mendidik itu merupakan seni, maka beberapa hal cocok untuk orang tertentu tetapi ketika diterapkan untuk orang lain maka tidak cocok. Beberapa strategi dalam mendidik anak usia dini antara lain:
  1.   Mengidentifikasikan serta menetapkan spesifikasi dan kualifikasi perubahan tingkah laku dan kepribadian   anak usia dini sebagaimana yang diharapkan.
  2.      Memilih sistem pendekatan mendidik anak usia dini berdasarkan pandangan hidup.
  3.      Memilih dan menetapkan prosedur yang tepat.
  4.    Menetapkan norma- norma dan batas minimal keberhasilan atau kriteria serta standar keberhasilan sehingga dapat dijadikan pedoman oleh orang tua atau pendidik dalam melakukan evaluasi, yang selanjutnya akan dijadikan umpan balik buat penyempurnaan.

Dengan demikian ada emapat masalah pokok sangat penting yang dapat dan harus dijadikan dijadikan pedoman buat pelaksanaan strategi mendidik anak usia dini agar berhasil sesuai dengan yang diharapkan.
a.    Spesifikasi dan kualifikasi perubahan tingkah laku yangdiinginkan.
b.    Memilih cara pendekatan yang paling tepat dan efektif untuk mencapai sasaran.
c.    Memilih dan menetapkan prosedur, metode dan teknik yang dianggap paling tepat dan efektif.
d.   Menerapkan norma- norma atau kriteria keberhasilan sehingga orang tua mempunyai pegangan yang dapat dijadikan ukuran untuk menilai sampai sejauhmana keberhasilan yang telah dilakukannya.  
Berkaitan dengan uraian tentang strategi mendidik anak usia dini diatas. Dapat dispesifikasikan ada beberapa metode untuk mengajarkan akhlak kepada anak usia dini, diantaranya:
            a.  Dengan cara langsung
Metode ini diterapkan dengan merujuk pada apa yang telah dilakukan oleh Rasullah ketika beliau berdakwa menyiarkan agama Islam (mengajarkan akhlak kepada umatnya). Nabi Muhammad dalam menyampaikan materi ajaran- ajaran di bidang akhlak secara langsung dengan menggunakan ayat- ayat al-Qur’an dan Hadist tentang akhlak. Selain dengan menyampaikan secara langsung tentang ayat- ayat maupun hadist tentang akhlak, beliau juga dalam mengajarkan akhlak dengan memberikan contoh tentang moral. Seperti, beliau menjelaskan atau memberikan contoh tentang sikap jujur, beliau menjelaskan bahwa jujur dapat membawa seseorang ke jalan surga.
           b.  Dengan cara tidak langsung\
1)      Menceritakan kisah- kisah yang mengandung nilai- nilai akhlak,
2)      Membiasakan atau melaitih untuk rajin melakukan ibadah.
3)      Memberi suri tauladan.[12]



KESIMPULAN

Pendidikan Anak Usia Dini adalah adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Penyelenggaraan Pendidikan anak Usia Dini dilandasi dengan beberapa landasan yaitu; landasan yuridis, landasan empiris dan landasan keilmuan.
Prinsip- prinsip yang dikembangkan dalam Pendidikan Anak Usia Dini mengacu pada konvensi hak anak yang mana pada intinya Pendidikan Anak Usia Dini memiliki prinsipbahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, dan pendidikan tersebut diberikan bertujuan untuk mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaiakan diri dengan lingkungannya serta membentuk anak Indonsia yang berkualitas, dimana anak akan tumbuh dan berkembang sesuai tingkat perkembangannya hingga memiliki kesiapan optimal dalam memasuki pendidikan dasar, serta mengarungi kehidupan dimasa dewasanya.
Standar PAUD terdiri atas empat kelompok, yaitu: (1) Standar tingkat pencapaian  perkembangan; (2) Standar pendidik dan tenaga kependidikan; (3) Standar isi, proses, dan penilaian; dan (4) Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
  


[1] Em Zul Fajri, Ratu Aprillia, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia (Jakarta: Difa Publisher), 254.
[2] John M. Echols, Kamus Inggris-Indonesia (Jakarta: Gramedia, 1988), 207.
[3] Abd. Haris, “Pendidikan Islam: Prespektif Tafsir Emansipatoris “ Jurnal Nizamia, volume 4, Nomor 2, 2001, 14.
[4] Undang- Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 1.
[5] Mansur, Pendidikan Anak Usia Dini Dalam Islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), 88.
[6] Undang- Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 14.
[7] Ibid.,
[8] Mansur, Pendidikan Anak ,  93- 100.
[9] Slamet Suyanto, Dasar- dasar Pendidikan Anak Usia Dini (Yogyakarta: Hikayat Publishing, 2005), 3- 4.
[10] Rahmitha P. Soendjaja, “Pendidikan Anak Usia Dini Hak semua Anak”, dalam Bulletin PAUD Direktorat Pendidikan Anak Usia (Jakarta: Depdiknas, 2002), 34.
[11] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 58 Tahun 2009 Tentang Standar Pendidikan  Anak  Usia Dini
[12] Mansur, Pendidikan Anak Usia, 258- 267.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar