28 Oktober 2011

DEMOKRATISASI PENDIDIKAN ISLAM


Membicarakan pendidikan seakan tidak pernah ada pangkal ujungnya. Demokrasi merupakan salah satu topik yang menjadi debatebel dalam dunia pendidikan ini. Demokrasi di bidang pendidikan merupakan suatu keharusan agar dapat melahirkan manusia-manusia yang berwatak demokratis.[1] Reformasi pendidikan melalui demokrasi pendidikan, menurut Zamroni dapat dibegi dalam tiga aspekpendidikan, yaitu regulatori, profesionalitas, dan manajemen.[2] Aspek regulatori dititik beratkan pada reformasi kurikulum yang berkaitan dengan perumusan tujuan pendidikan, penerapan kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum), pengesahan paradigma kerja guru dari responsibility kearah accountability, dan pelaksanaan evaluasi dengaan esai dan portopolio. Aspek profesionalitas ditujukan untuk mengembalikan hak-hak dan wewenang kepada guru dalam melaksanakan tugas kependidikannya. Aspek ini dapat ditempuh melalui pengembangan kesadaran hak-hak politik guru dan pemberian kesempatan kepada guru untuk mengembangkan dirinya.
Sedangkan aspek manajemen pedidikan di tujukan untuk mengubah pusat-pusat pengambilan dan kendali pendidikan. Reformasi aspek manajemen ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, memberikan kesempatan yang lebih luas kepada lembaga pendidikan untuk mengambil keputusan berkaitan dengan pendidikan. Kedua, memberikan kesempatan yang luas kepada warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelengaraan pendidikan. Kebijakan ini dapat diwujudkan dalam bentuk pendidikan berbasis masyarakat (community based education).
Dalam makalah ini akan mengkaji empat pokok bahasan. Pertama, demokrasi dan pendidikan. Kedua, hubungan pendidikan dan masyarakat. Ketiga, pembelajaran dalam konteks masyarakat. Empat, hambatan dan dukungan.

A.    Demokrasi dan Pendidikan
Pendidikan berbasis masyarakat adalah bagian dari wacana demokrasi pendidikan, maka pada bagian ini terlebih dahulu dikemukakan hubungan demokrasi dengan pendidikan. Demokrasi berasal dari Yunani, demos (rakyat) kratos (pemerintahan). Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dengan kekuasaan di tangan rakyat. Dewasa ini, demokrasi telah diterima oleh hampir seluruh bentuk pemerinntahan di dunia.
Menurut masykuri Abdullah, demokrasi memiliki tiga unsur utama, yaitu; adanya kemauan politik dari Negara, adanya komitmen yang kuat dari masyarakat politik, dan adanya civil society yang kuat dan mandiri.[3] Ketiga unsur itu diproses dalam sebuah Negara yang menjamin adanya kekuasaan mayoritas, suara rakyat dan pemilihan umum yang bebas dan bertanggung jawab.[4] Selain itu, demokrasi juga memiliki dua norma baku yang berlaku bagi setiap bentuk  “demokrasi”, public accountability (pertanggungjawaban  kepada rakyat) dan contestability (uji kesahihan apakah demokrasi itu bercermin kepada kehendak bersama atau nama kepentingan lain).[5]
Oleh karena itu, demokrasi dalam arti modern, sebagaimana dikemukakan Magnis-Suseno, sering dipahami sebagai sebuah sistem politik yang melembagakan control terhadap pemerintah oleh rakyat (kedaulatan rakyat), serta kewajiban pemerintahan untuk memberi pertanggungjawaban (accountability) kepada rakyat melalui sistem perwakilan.[6] Jadi, di dalam demokrasi modern terdapat dua kategori prinsip, yaitu prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip pertanggungjawaban melalui perwakilan.
Demokratisasi adalah proses menuju demokrasi. Dalam konteks ini, pendidikan merupakan sarana paling srtategis bagi penciptaan demokratisasi. Dalam pandangan Azyumardi Azra, cara paling srtategis “mengalami demokrasi” (experiencing democracy) adalah melalui apa yang disebut sebagai democracy education. Pendidikan demokrasi dapat dipahami sebagai sosialisasi, diseminasi, dan aktualisasi konsep, sistem, nilai, budaya, dan praktik demokrasi melalui pendidikan.[7]
Selanjutnya Azra menegaskan bahwa, dalam banyak hal, pendidikan demokrasi identik dengan “pendidikan kewargaan” (civic education), meskipun pendidikan kewargaan lebih luas cakupannya daripada pendidikan demokrasi. Namun yang jelas, keduanya berupaya menumbuhkan civic culture dan civility di lingkungan pendidikan, yang pada gilirannya akan menjadi kontribusi penting bagi pengembangan demokrasi yang baik dan otentik pada Negara-bangsa Indonesia.[8] Sejalan dengan pendapat Azra, ‘Syafi’I Maarif mengemukakan bahwa proses penciptaan mentalitas dan kultur demokrasi kiranya dapat dilakukan melalui proses pendidikan. Dalam kaitan ini, perwujudan sistem pendidikan yang demokrasi merupakan keniscayaan yang harus disikapi secara positif oleh seluruh komponen yang terlibat dalam proses pendidikan.[9]
Demokratisasi pendidikan mengandung arti proses menuju demokrasi dalam bidang pendidikan. Demokratisasi pendidikan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu “demokrasi pendidikan” dan “pendidikan demokrasi”. Demokrasi pendidikan, sebagaimana telah disinggung pada awal tulisan ini, dapat diwujudkan di antaranya melalui penerapan konsep pendidikan berbasis masyarakat dalam sebuah penyelenggaraan pendidikan nasional. Demokrasi pendidikan lebih bersifat politis, menyangkut kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan di tingkat nasional. Apabila demokrasi mulai diterapkan dalam pendidikan, maka pendidikan tidak akan menjadi alat penguasa. Rakyat atau masyarakat diberikan haknya secara penuh untuk ikut menentukan kebijakan pendidikan nasional. Semua pihak yang berkepentingan dengan pendidikan diharapkan dapat berpartisipasi dalam penentuan kebijakan pendidikan. Inilah yang disebut demokrasi pendidikan Kartini Kartono.[10]
Adapun pendidikan demokrasi berkaitan dengan bagaimana proses pendidikan itu dilaksanakan di tingkat lokal.[11] Di dalam pendidikan demokrasi, proses pembelajaran di kelas dapat diarahkan pada pembaharuan kultur dan norma keadaban. Fungsi pendidikan dalam proses pembelajaran yang demokratis adalah sebagai fasilitator, dinamisator, mediator, dan motivator. Sebagai fasilitator, pendidikan harus memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mencoba menemukan sendiri makna informasi yang diterimanya. Sebagai dinamisator, pendidikan harus berusaha menciptakan iklim pembelajaran yang dialogis dan berorientasi pada proses. Sebagai mediator, pendidikan harus memberikan rambu-rambu atau arahan agar peserta didik bebas belajar. Sebagai motivator, pendidikan harus selalu memberikan dorongan agar peserta didiknya bersemangat dalam menuntut ilmu.
Pendidikan demokrasi menuntut adanya perubahan asas subject matter oriented menjadi student oriented. Proses pendidikan selama ini terkesan menganut asas subject matter oriented, yaitu bagaimana membebani peserta didik dengan informasi-informasi kognitif dan motorik yang kadang-kadang kurang relevan dengan kebutuhan dan tingkat perkembangan psikologis mereka. Dengan orientasi seperti ini dapat dihasilkan lulusan yang pandai, cerdas, dan terampil, tetapi kepandaian dan kecerdasan emosional. Keadaan demikian terjadi karena kurangnya perhatian terhadap ranah afektif. Padahal ranah afektif sama penting peranannya dalam membentuk perilaku peserta didik.
Suasana pendidikan yang demokrasi senantiasa memerhatikan aspek agalitarian (kesetaraan atau sederajat dalam kebersamaan) antara pendidikan dengan peserta didik. Pengajaran tidak harus top down, namun diimbangi dengan bottom up. Tidak ada lagi pemaksaan kehendak dari pendidik, tetapi akan terjadi tawar-menawar di antara kedua belah pihak dalam menentukan tujuan, materi, media, dan evaluasi hasil belajarnya. Dengan komunikasi structural dan cultural antara pendidikan dan peserta didik, akan terjadi interaksi yang sehat, wajar, dan bertanggungjawab. Peserta didik boleh saja berpendapat, berperasaan, dan bertindak sesuai dengan langkahnya sendiri, asalkan ada argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. peserta didik bukan saja memahami demokrasi, tetapi juga menjalani latihan seperti berdebat, menghargai pandangan dan harga diri orang lain, serta mematuhi aturan hukum yang diaplikasikan dalam setting diskusi.
Pendidikan umum lebih bisa menerapkan system demokrasi, dibandingkan dengan pesantren pada masa awal pendidikan yang ada dibangsa ini. Dalam pesentresn semu tersentral pada peran seorang kiyai atau ulama yang menjadi pengasuh dalam pesentran tersebut.
System sentralisai yang ada dalam pesentran seperti pendidikan awal di bawah kekuasaan rezim orde baru yang semua tersentral dalam satu muara. Hal itulah yang kemudian menuntut lembaga pendidikan untuk lebuh kreatif dalam menterjemahkan sebuah karakteristik lembaga pendidikan.
B.     Hubungan Pendidikan dan Masyarakat
Masyarakat adalah sebuah miniature kecil dari sebuah negara. Pada dewasa ini hampir setiap kegiatan kehidupan masyarakat selalu dikaitkan dengan nilai-nilai pendidikan. Sejak bangun di pagi hari hingga istirahat kembali di malam hari, tampak adanya nilai pendidikan. Oleh karena itu, sulit dipisahkan antara pendidikan dengan kehidupan masyarakat. Hanya saja model pendidikan yang bagaimana yang dapat mendidik masyarakat menuju kemajuan ilmu pengetahuan dan peradaban mereka. Sebab, dengan kemajuan ilmu pengetahuan yang tidak menyatu dengan masyarakat justru menimbulkan macam-macam pendidikan yang tidak mendidik. Tata kehidupan masyarakat banyak yang hancur-hancuran. Oleh karena itu, perlu dihubungan secara harmonis antara pendidikan dan masyarakat. Pendidikan membutuhkan masyarakat, demikan pula sebaliknya masyarakat membutuhkan pendidikan.
Dalan undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari dan oleh masyarakat.[12] Dalam kajian demokrasi pendidikan, pendidikan berbasis masyarakat ini dapat dipahami sebagai sebuah alternatif untuk ikut serta memecahkan berbagai masalah pendidikan yang ditangani pemerintah, dengan cara melibatkan peran serta masyarakat secara lebih luas. Masyarakat dilibatkan untuk memahami program-program yang dilakukan dunia pendidikan dengan tujuan agar mereka termotivasi untuk bisa memberikan bantuan yang maksimal terhadap terlaksananya program-program pendidikan tersebut. Bantuan yang dimaksud misalnya masyarakat termotivasi untuk memasukkan putra-putrinya ke sekolah atau madrasah, memberikan bantuan financial (uang atau material) tanpa diminta pihak sekolah. Masalah-masalah yang dihadapi sekolah, madrasah atau perguruan tinggi dapat dipecahkan bersama dengan masyarakat. Masalah yang dihadapi lembaga pendidikan seperti yang menyangkut siswa/mahasiswa, guru/dosen, perlengkapan, keuangan dan perumusan tujuan sekolah, madrasah atau perguruan tinggi dapat diatasi bersama-sama dengan masyarakat. Berbagai sarana dan prasarana yang ada di masyarakat seperti lapangan olahraga, gedung pertemuan, masjid, bengkel kerja, tempat-tempat kursus keterampilan, sumber daya manusia dan lain sebagainya dapat diakses dan diman-faatkan oleh lembaga pendidikan, tanpa harus membayar.[13]
Pendidikan berbasis masyarakat juga tidak dapat dipisahkan dari pandangan yang menyatakan bahwa pada dasarnya pendidikan merupakan kegiatan yang bersifat sosial. Berbagai komponen pendidikan, seperti visi, misi, tujuan, dasar, kurikulum, metode, guru yang dibutuhkan, evaluasi, lulusan, sarana dan prasarana pendidikan harus dirancang sesuai kebutuhan masyarakat. Quraish Shihab berpendapat bahwa sistem serta tujuan pendidikan bagi suatu masyarakat atau negara tidak dapat diimpor atau diekspor dari atau ke suatu negara atau masyarakat. Ia harus timbul dari dalam masyarakat itu sendiri. Ia adalah “pakaian” yang harus diukur dan dijahit sesuai dengan bentuk dan ukuran pemakainya, berdasarkan identitas, pandangan hidup, serta nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat atau negara tersebut.[14]
Pendidikan berbasis masyarakat juga sejalan dengan pandangan mengenai dasar pendidikan Islam. Para ahli pendidikan Islam sepakat, bahwa selain berdasar kepada al-Qur’an dan al-Hadits pendidikan Islam juga berorientasi pada masyarakat seperti umumnya pendidikan lain. Karena itu masyarakat juga menjadi dasar bagi pembentukan konsep-konsep pendidikan Islam dan pelaksanaannya.
Berdasarkan uraian tersebut, bahwa pendidikan berbasis masyarakat tersebut pada intinya adalah bahwa pendidikan harus dikelola secara demokratis dengan melibatkan seluruh komponen bangsa, yakni pemerintah, sekolah dan masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya termasuk kalangan masyarakat industri, pengusaha, pengacara, dokter, birokrat, para bankir, dan seterusnya, atas dasar tanggung jawab moral dan panggilan niat semata-mata karena Allah. Dengan dasar tanggung jawab dan niat yang demikian itu, maka pelaksanaan konsep pendidikan berbasis masyarakat tersebut dengan sendirinya akan terlaksana. Pelaksanaan konsep ini dapat dinilai sebagai terobosan baru untuk merubah keadaan masyarakat yang selama ini hanya menunggu dikasihani, daripada merubah kedaannya sendiri. Mereka harus berani merubah sikap dan berkorban demi pendidikan putera-puteri bangsa, sebagai panggilan iman yang tertanam di dalam jiwanya.
C.    Pembelajaran Dalam Konteks Masyarakat
Pendidikan yang ada sekarang diharapkan dapat lebih ditekankan bagaimana pendidikan lebih bisa di arahkan pada pengimplementasi yang nyata dalam masyarakat. Pembelajaran dalam pendiddikan pada dasarnya, mempunyai tujuan agar pembelajar dapat meningkatkan mutu hidupnya sebagai mahluk Allah baik individu maupun sosial. Sebagai individu seseorang diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kreatif dan inovatif dalam menghadapi segala tantangan yang menghadang. Dalam keadaan apapun dan dimana pun tetap eksis sebagai individu yang berkepribadian. Belajar merupakan bekal penting bagi seorang individu agar mampu mewujudkan hal-hal di atas.
Sebagai mahluk sosial, pembelajar harus mampu menjalin hubungan harmonis yang dapat saling melengkapi atas segala kekurangan yang ada pada salah satu pihak. Pemahaman ini perlu diperdalam dan diperluas dalam kajian-kajian ilmu keagamaan. Kehidupan masyakat menjadi familier dan terhayati dalam kehidupan setiap manusia. Oleh karena itu, setiap lembaga pendidikan di samping membekali lulusannya dengan penguasaan materi bidang studi juga memberikan pemahaman tentang kaitan antara materi dan dunia nyata yang tumbuh dalam masyarakat. Dengan demikian, pembelajaran baik formal maupun informal diharapkan dapat memberi pengalaman bagi pesertanya sebagaimana dalam rekomendasi UNESCO 1996, learning to know, learning to do, learning to be, learning to live together.
Dalam pendidikan Islam, pelaksanaan pendidikan berbasis masyarakat, bukanlah hal baru. Sejarah Islam telah mencatat, bahwa dengan panggilan iman yang mengharuskan setiap orang berilmu mengamalkan ilmunya telah mendorong timbulnya inisiatif masyarakat untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan melalui lembaga-lembaga pendidikan yang amat bervariasi. Ahmad Syalabi menyebutkan lembaga-lembaga pendidikan itu sebagai berikut: al-Qashr, Manâzil al-Ulamâ, al-Badiyah, dan Madrasah.[15]
Adanya lembaga-lembaga pendidikan yang amat bervariatif tersebut membuktikan dengan jelas bahwa sejak dahulu, pemerintah dan masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya telah berpartisipasi aktif dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan. Pemerintah dan masyarakat betul-betul telah membangun kerjasama sinergi yang kompak dalam memajukan kegiatan pendidikan. Prinsip-prinsip pendidikan untuk semua (education for all), pendidikan seumur hidup (long life education), pendidikan demokratis yang ditandai dengan adanya program yang disesuaikan dengan kesanggupan dan keinginan masyarakat, dan adanya otonomi yang luas bagi masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan.
Keterlibatan, partisipasi dan peran serta masyarakat dalam melakukan pendidikan juga dapat dijumpai pada masyarakat Islam di Indonesia. Jauh sebelum pemerintah mendirikan sekolah atau madrasah formal sebagaimana yang dijumpai sekarang ini, umat Islam di Indonesia sudah memiliki Surau, Langgar, Mushalla, Majelis Ta’lim, Masjid, dan Pesantren. Lembaga-lembaga tersebut secara keseluruhan dibangun atas dasar kemauan dan kesadaran masyarakat sendiri, dan digunakan selain untuk kegiatan ibadah dan kegiatan social keagamaan juga untuk kegiatan pendidikan.[16]
Hal tersebut menjadi bukti, bahwa masyarakat ternyata telah mampu mendirikan dan mengelola lembaga pendidikan secara mandiri dengan lulusannya yang unggul. Melalui konsep pendidikan berbasis masyarakat sebagaimana diuraikan di atas, kelihatannya pemerintah selain ingin berbagi tugas dan tanggung jawab dalam mengelola pendidikan kepada masyarakat, juga ingin menumbuhkan kembali kepercayaan dan kreativitas masyarakat dalam mengelola pendidikan. Dengan kata lain konsep pendidikan berbasis masyarakat tersebut pada hakikatnya kembali kepada konsep pendidikan yang pernah dilakukan oleh masyarakat sendiri. Dengan cara demikian, kreatifitas, inovasi, gagasan, keadilan dan demokrasi pendidikan dengan sendirinya akan tumbuh di masyarakat. Di tengah-tengah situasi di mana kemampuan pemerintah amat terbatas, maka konsep pendidikan berbasis masyarakat merupakan alternatif yang perlu mendapat dukungan.
Dalam standards for science teacher preparation oleh NSTA tahun 1998 bekerjasama dengan The Association for the Education of teachers in science, dinyatakan bahwa salah satu aspek yang harus diperhatikan oleh guru adalah konteks sosial.[17] Guru harus mengidentifikasi dan menggunakan sumber-sumber belajar dari luar sekolah (schooling). Pembelajaran kontekstual ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi pembelajar, partisipasi orangtua dan masyarakat di lingkungan sekolah tertentu. Departemen Pendidikan Nasional mencanangkan suatu pendekatan pembelajaran CTL (contextual teaching and learning) sebagai pembelajaran yang mengkaitkan antara materi dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong untuk diterapkan dalam kehidupan mereka sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat dan bangsa. Hasil CTL dapat meningkatkan prestasi belajar melalui pemahaman makna materi pelajaran yang dipelajari dengan mengaitkan dalam konteks kehidupan sehari-hari.
D.    Hambatan dan Dukungan
Setiap sebuah perencanaan tentunya ada sebuah efek yang menjadi dampak. Sebagaimana halnya konsep pada umumnya, konsep pendidikan berbasis masyarakat ini, sungguhpun memiliki basis historis, namun dalam pelaksanaannya masih mengalami hambatan di samping dukungan.Hambatan yang yang muncul berkenaan dengan pendidikan berbasis masyarakat ini paling kurang ada tiga hal sebagai berikut.
Pertama, dunia pendidikan pada umumnya sudah terbiasa dengan bantuan dari pemerintah. Berbagai masalah yang muncul dalam penyelenggaraan pendidikan seperti keterbatasan dana, gedung tempat berlangsungnya pendidikan, peralatan belajar mengajar, pengadaan guru, pengakuan ijazah, lapangan pekerjaan bagi lulusan pendidikan yang dihasilkannya, biasanya ditumpahkan kepada pemerintah. Inisiatif, kreatifitas yang dapat menghasilkan berbagai kebutuhan bagi penyelenggaraan pendidikan tersebut belum tumbuh secara merata dari masyarakat. Dengan kata lain, para penyelenggara pendidikan pada umumnya sudah terbiasa dimanjakan, sebagai akibat dari penanganan pendidikan di masa Orde Baru yang terpusat pada pemerintah.
Kedua, secara umum ekonomi masyarakat berada di bawah garis kemiskinan, sebagai akibat sulitnya lapangan kerja, tidak mampu bersaing, serta kurangnya kemampuan untuk memperbaiki ekonominya. Dalam keadaan yang demikian, amat sulit diharapkan adanya partisipasi ekonomi masyarakat dalam mendukung konsep pendidikan berbasis masyarakat.
Ketiga, secara umum para penyelenggara pendidikan kurang memiliki kemauan, kemampuan, keterampilan dan strategi dalam menggali dana dari masyarakat. Hal ini sebagai akibat kurangnya pengalaman serta kurang memiliki kemampuan kerjasama dengan orang-orang yang memiliki modal atau pihak-pihak para pengambil kebijakan dalam bidang pendidikan. Mereka misalnya kurang memiliki kemampuan menggali dana baik yang bersumber dari dalam maupun dari luar.
Di samping adanya hambatan sebagaimana disebutkan di atas, terdapat pula faktor dukungan yang dapat memperlancar pelaksanaan konsep pendidikan berbasis masyarakat. Dukungan tersebut, paling kurang juga ada tiga sebagai berikut.
Pertama, semangat keagamaan. Masyarakat Indonesia yang umumnya beragama Islam, meyakini bahwa bahwa setiap orang yang memiliki ilmu pengetahuan wajib mengajarkan kepada orang lain, walaupun ilmunya itu hanya sedikit. Selain itu mereka juga percaya bahwa membantu kegiatan di bidang pendidikan, pahalanya sama dengan berjidah di jalan Allah.
Kedua, bahwa dari sekian puluh juta masyarakat Indonesia yang beragama Islam, sudah banyak yang tergolong mampu dan berkecukupan dengan berbagai keahlian dan profesi yang beragam. Di antara mereka ada yang tergolong sebagai pengusaha besar yang berhasil, pejabat pemerintah yang memiliki kedudukan tinggi dan strategis, cendekiawan yang disegani, pengacara yang kondang, ketua atau anggota perlemen, dokter, ahli hukum, artis dan sebagainya. Mereka memiliki fasilitas yang melebihi kebutuhan hidupnya seperti rumah, tanah, kendaraan, pabrik, perusahaan, lembaga pendidikan, dan sebagainya. Keadaan ummat Islam yang demikian merupakan kekuatan yang apabila didayagunakan dan diintegrasikan ke dalam dunia pendidikan, akan dapat membantu memperlancarkan pelaksanaan konsep pendidikan berbasis masyarakat tersebut. Banyak di antara mereka yang telah terjun ke dalam dunia pendidikan, dan dunia pendidikan yang didukung oleh mereka-mereka itu ternyata cukup maju dan menghasilkan lulusan yang unggul.
Ketiga, di kalangan masyarakat Islam sendiri saat ini sudah banyak yang berhasil menyelenggarakan pendidikan secara mandiri dengan hasil yang dapat dibanggakan. Banyak lembaga pendidikan Islam swasta yang cukup memiliki kredibilitas dan markatabel. Keadaan yang demikian itu dapat mendukung pelaksanaan konsep pendidikan berbasis masyarakat, manakala mereka mau membantu lembaga-lembaga pendidikan Islam swasta lainnya yang belum maju. Jika faktor-faktor pendukung tersebut dapat didayagunakan secara optimal dan efektif, maka berbagai hambatan sebagaimana tersebut di atas, dengan sendirinya dapat diatasi. Persoalannya tinggal apakah ada kemauan, kesungguhan, kerja keras dan kebersamaan di antara umat dan bangsa Indonesia sendiri.



KESIMPULAN

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pendidikan berbasis masyarakat merupakan pendidikan yang sebagian besar keputusan kependidikannya ditentukan oleh masyarakat, sehingga masyarakat mempunyai peranan penting dalam dunia pendidikan, mulai dari masalah input, proses, dan output pendidikan, hingga masalah pendanaan. Pendidikan berbasis masyarakat merupakan hal yang urgen untuk dilakukan dalam rangka demokratisasi pendidikan. Pendidikan berbasis masyarakat secara politis merupakan perjuangan politik menuju transformasi sosial. Pendidikan berbasis masyarakat merupakan bagian dari agenda pendidikan kritis yang senantiasa berupaya membebaskan pendidikan dari belenggu kekuasaan. Manakala pendidikan telah terbebas dari dominasi dan hegemoni kekuasaan, itu berarti demokratisasi pendidikan dapat diwujudkan.


[1] Zamroni, Pendidikan Untuk Demokrasi: Tantangan Menuju Civil Society, cet I (Yogyakarta: Bigraf, t.t), 10-11
[2] Ibid, 127-130
[3] Masykuri Abdullah, “Islam Dan Masyarakat Madani”, dalam http// kompas.com/kompas %2Dcetak/9902/27/opini/isla/htm.
[4] Masykuri Abdullah, Demokrasi di Persimpangan Makna: Respons Intelektual Muslim Indonesia Terhadap Konsep Demokrasi (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1999), 73
[5] Sostjipto Wirosardjono, “Demokrasi” dalam  Frans Magnis-Soseno,dkk., Dari Seminar Sehari Agama dan Demokrasi, cet. II (Jakarta: P3M-FNS, 1994), 14-15
[6] Frans Magnis Soseno, “Demokrasi: Tantangan Universal” dalam M.Nasir Tamara dan Elza Peldi Taher (Eds), Agama dan Dialog Antar Peradaban, cet.I (Jakarta: Paramadina, 1996), 125
[7] Azumardi Azra, “Pendidikan Kewarganegaraan Dan Demokrasi”, dalam http://www.kompas. com /%2Dcetak/0103/14/ Opini/pend04.htm.
[8] Ibid.
[9] Ahmad Syafi’i Ma’arif, “Ketika Pendidikan Tidak Membangun Kultur Demokrasi” prawacana untuk Zamroni, Pendidikan Untuk Demokrasi: Tantangan Menuju Civil Society, cet.I (Yogyakarta: Bigraf, t.t), viii-ix
[10] Kartini Kartono, Tinjauan Politik Mengenai Sistem Pendidikan Nasional Beberapa Kritik dan Sugesti, (Jakarta: Pradya Paramita, 1997), 196-197
[11] Husaini Usmas, “Menuju Masyarakat Madani Melalui Demokratisasi Pendidikan” dalam www.depdiknas.go.id/jurnal/28/htm.
[12] Undang-undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU RI No.20 Th. 2003), (Jakarta: Dharma Bakti, 2003), 5
[13] Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Keagamaan, Manajemen Sarana & Prasarana Madrasah Mandiri, (Jakarta: t.p., 2001), 102-104
[14] M. Quraish Shihab Shihab, Membumikan Al-Qur’an : Fungsi dan Peran WahyudalamKehidupan Masyarakat, (Bandung: Mizan, Cet. II, 1992), 173
[15] Ahmad Syalabi, al-Tarbiyah al-Islâmiyah, Nuzhumuha, Falsafatuha, Târîkhuha, (Kairo: Maktabah al-Nahdhah al-Mishriyah, 1987), 43
[16] Abuddin Nata, Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Lembaga-lembaga Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: Grasindo, Cet. I, 2001), 6-10
[17] Anna Poedjiadi, Sains Teknologi…98

27 Oktober 2011

MODEL PENDIDIKAN BERBASIS KARAKTER DI SEKOLAH DASAR AL-AZHAR KELAPA GADING SURABAYA


I

Indonesia saat ini sedang menghadapi ujian berat yang berkepanjangan kita rasakan, yaitu terjadinya krisis multidimensi. Sebagai bukti, Indonesia sampai saat ini masih mengalami krisis ekonomi yang berlarut- larut, dan krisis tersebut merambat keberbagai aspek kehidupan lainnya, seperti; aspek politik, aspek budaya, aspek pendidikan, dan lain- lain. Dampak adanya krisis multidimensi ini adalah mengakar pada menurunnya kualitas moral bangsa yang dicirikan dengan membudayanya praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), berbagai konflik merajalela (antar etnis, agama, politis, Ormas dan lain- lain), meningkatnya kriminalitas di berbagai kalangan, serta menurunnya etos kerja di berbagai instansi-instansi pemerintahan, merosotnya nilai-nilai keadilan, spiritual, kemanusiaan dan masih banyak lagi.
Menanggapi permasalahan seperti itu, maka saatlah kita sebagai warga negara yang sadar akan hal itu harus mengadakan sebuah perubahan, dan memperbaiki kondisi yang telah menujuh keterpurukan. Adapun salah satu  langkah awal yang dapat dijadikan sarana untuk memperbaiki kondisi Bangsa tersebut adalah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui penyelenggaraan pendidikan.
Pendidikan harus menjadi sebuah sarana penting untuk memperbaiki moral bangsa, khususnya Bangsa Indonesia. Pendidikan sebagai sebuah wahana pembaharuan dalam rangka mencetak generasi bangsa yang berkualitas. Sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan No. 20 Tahun 2003 bahwa, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan harus mampu merubah Sumber Daya Manusia (SDM) yang biasa menjadi luar biasa, yang lemah menjadi kuat, yang pasif menjadi aktif, yang tidak berilmu menjadi berilmu, yang tidak beradab menjadi berakhlak mulia dan yang tidak bertaqwa menjadi bertaqwa.
Jika memperhatikan rumusan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, maka begitu ideal harapan penyelenggaraan pendidikan di negara Indonesia ini, namun pada prakteknya pendidikan belum mampu mewujudkan harapan tersebut. Penyelenggaraan pendidkan di Indonesia seringkali diselenggarakan hanya untuk memproduksi generasi bangsa yang hanya siap bekerja, pendidikan diorientasikan pada penguasaan sejumlah ilmu pengetahuan yang hanya mengembangkan aspek kognitif peserta didik, dan mengabaikan pengembangan aspek afektif dan aspek psikomotorik peserta didik. Dari fonomena tersebut, maka perlu dipertanyakan kembali keberadaan penyelenggaraan pendidikan di negara kita. Sudahkah penyelenggaraan pendidikan yang seperti itu mampu mewujudkan cita-cita pendidikan nasional yang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nomor 20 Tahun 2003.
Berangkat dari fonomena di atas, maka akhir-akhir ini Kemendiknas telah mencanangkan visi penerapan pendidikan karakter bangsa pada tahun 2010-2014 pada semua jenjang pendidikan, dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Pendidikan karakter yaitu pendidikan yang bertujuan untuk mengembangkan kebiasaan dan perilaku peserta didik yang terpuji dan sejalan dengan nilai-nilai universal dan tradisi budaya bangsa yang religius; mengembangkan kemampuan peserta didik menjadi manusia yang mandiri, kreatif, berwawasan kebangsaan; dan mengembangkan lingkungan kehidupan sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, jujur, penuh kreativitas dan persahabatan, serta dengan rasa kebangsaan yang tinggi dan penuh kekuatan.
Berkaitan dengan visi pencanangan pendidikan karakter, maka penulis tertarik untuk memotret lebih jauh tentang bagaimana model pendidikan karakter di sekolah, khususnya di jenjang pendidikan Sekolah Dasar. Maka, dalam hal ini peneliti memilih Sekolah Dasar Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya sebagai subjek penelitian. Penulis tertarik untuk melakukan penelitian pada jenjang Pendidikan Sekolah Dasar karena sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 17 ayat 1, bahwa pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Sebagai jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan berikutnya, maka Sekolah Dasar memiliki peranan yang begitu penting dalam kesinambungan pendidikan pada jenjang berikutnya, dan Sekolah Dasar memiliki peranan penting dalam membentuk kepribadian peserta didik sejak dini. Adapun alasan penulis memilih SD Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya sebagai objek penelitian karena lembaga pendidikan sebelum Kemendiknas mencanangkan program unggulan pendidikan karakter, lembaga ini sudah lebih awal mendesain pola pendidikannya dengan konsep character Building,  yaitu dimulai pada tahun pelajaran 2006-2007.
Berdasarkan beberapa latar belakang tersebut, maka peneliti mengambil sebuah tema penelitiannya tentang “Model Pendididkan Berbasis Karakter di SD Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya” dengan beberapa rumusan masalah yaitu: Bagaimanakah pendidikan berbasis karakter diselenggarakan di Sekolah Dasar Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya? Bagaimanakah tingkat keberhasilan penerapan  model pendidikan berbasis karakter di Sekolah Dasar Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya? Apakah faktor penghambat dan pendukung dalam penerapan pendidikan berbasis karakter di Sekolah Dasar Al-Azhar Kelapa Gading  Surabaya?
II

Secara etimologi, pendidikan berasal dari kata dasar  didik  yang berarti ajaran, atau bimbingan, dan mendapat awalan pe- dan akhiran -an yang berarti proses mengubah sikap dan perilaku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Dalam Bahasa Inggris, pendidikan disebut dengan istilah education yang asal katanya yaitu educate yang berarti mendidik. Adapun dalam Bahasa Arab, ada beberapa istilah yang  biasa digunakan, yaitu: tarbiyyah, ta’dib dan ta’lim. Sedangkan pengertian pendidikan secara terminologi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Kata karakter berasal dari Bahasa Yunani yaitu charassein yang berarti mengukir sehingga terbentuk sebuah pola. Adapun dalam Kamus Bahasa Indonesia karakter diartikan sebagai sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti. Dalam istilah Arab, karakter sepadan dengan  kata “akhlak”, yang berarti perangai, kelakuan, tabi’at, watak dasar, kebiasaan, peradaban yang baik dan agama. Sedangkan Kementrian Pendidikan Nasional Badan Penelitian Pusat Kurikulum dalam buku panduan pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa mendefinisikan karakter sebagai watak, tabiat, akhlak, atau kepribadian seseorang yang terbentuk dari hasil internalisasi berbagai kebajikan (virtues) yang diyakini dan digunakan sebagai landasan untuk berpikir, bersikap, dan bertindak setiap manusia dalam kehidupan sehari- harinya. Kebajikan terdiri atas sejumlah nilai, moral, dan norma, seperti jujur, berani bertindak, dapat dipercaya, dan hormat kepada orang lain, menghargai antar sesama. Berdasarkan beberapa pengertian karaktr tersebut, maka karakter adalah ciri khas kekuatan mental, moral atau kepribadian yang dimiliki oleh individu yang sehingga dengannya dapat terlihat adanya perbedaan pada setiap individu.
Berangkat dari pengertian pendidikan dan pengertian karakter di atas, maka pendidikan karakter adalah suatu usaha untuk membentuk kebiasaan baik anak sejak dini, atau suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk meleksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi  insan kamil. Pendidikan karakter mengajarkan kebiasaan cara berpikir dan berprilaku yang mampu membantu individu untuk hidup dalam lingkungan masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan karakter mengharapkan adanya pertumbuhan moral setiap individu dalam rangka mewujudkan manusia yang berakhlak mulia. Manusia yang tidak hanya unggul dalam aspek kognitifnya, akan tetapi juga unggul dari segi kecerdasan emosional dan spritual. Oleh sebab itu untuk mencapai tujuan tersebut, maka Thomas Lickona berpendapat bahwa pendidikan karakter harus menekankan tiga komponen yang perlu dikembangkan dalam aplikasi pendidikan karakter, di antaranya yaitu moral knowing, moral feeling, dan moral action.
Berdasarkan tiga komponen tersebut, maka pendidikan di manapun akan berkenaan dengan tugas olah pikir (pengetahuan), olah rasa (apresiasi), dan olah raga (keterampilan) dalam konteks kehidupan psikologis, sosial dan kultural. Dari konteks inilah nilai-nilai (value), lingkungan, dan spiritual akan menjadi bahan untuk membentuk karakter anak didik. Nilai-nilai karakter yang perlu ditanamkan kepada anak-anak adalah nilai-nilai universal (nilai agama, nilai moral, nilai kewarganergaraan, nilai adat istiadat, nilai budaya, nilai hukum dan lain-lain, yang mana nilai-nilai tersebut dapat diterima oleh semua golongan sehingga mampu dijadikan pemersatu bagi seluruh masyarakat yang terdiri dari beraneka ragam budaya, agama, ras, adat istiadat, suku, dan latarbelakang.
Keberhasilan dalam menyelenggarakan dan menanamkan nilai-nilai kehidupan melalui pendidikan karakter dapat pula dipengaruhi oleh cara atau pendekatan yang dipergunakan dalam menyampaikan. Menurut Suparno, dkk ada empat model pendekatan pendidikan karakter, yaitu: Model pendidikan karakter sebagai mata pelajaran tersendiri, model pendidikan karakter terintegrasi dalam semua bidang studi, model pendidikan karakter di luar pembelajaran, model pendidikan karakter gabungan. Model gabungan adalah menghubungkan antara model integrasi dan model di luar pelajaran menjadi satu kesatuan.
Perencanaan pendidikan karakter dilakukan oleh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan (konselor) secara bersama-sama sebagai suatu komunitas pendidik dan diterapkan ke dalam kurikulum melalui beberapa program yaitu pengembangan diri, pengintegrasian dalam mata pelajaran, dan budaya sekolah. Sedangkan pengembangan pelaksanaan proses pembelajaran  Berbasis Karakter diselenggarakan secara aktif, menyenangkan, kreatif, aktif dan berpusat pada anak, dengan menggunakan  beberapa pendekatan pembelajaran yaitu: pendekatan kolaborasi, rolling class atau moving class, ramah guru dan ramah anak,literasi, quantum, tematik,  kontekstual, dan kontruktivis,. Sedangkan metode yang digunakan diataranya: keteladanan, penanaman kedisiplinan, pembiasaan, integrasi dan internalisasi. Pembelajaran karakter dapat diselenggarakan di kelas maupun di luar kelas.  Pembelajaran karakter harus mensinergikan antara sekolah dan rumah, antara guru dan orang tua.  Begitu pula dengan penilaian dalam pendidikan karakter adalah penilaian pada  aspek  perilaku atau tindakan, bukan pengertian, pengetahuan, atau kata-kata yang diucapkan. Penilaian pendidikan karakter yang diselenggarakan di sekolah bukanlah satu-satunya faktor untuk menentukan kelulusan siswa. Namun, lebih utama lagi untuk menentukan apakah kita sebagai individu yang hidup dalam lembaga pendidikan mau mengembangkan daya-daya reflektif yang ada dalam diri kita sehingga hidup dalam kebersamaan dengan orang lain menjadi semakin baik.

III

Penelitian ini merupakan penelitian diskriptif kualitatif atau suatu pendekatan penelitian yang ditujukan untuk mendiskripsikan dan menganalisis fonomena, peristiwa, aktifitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran orang secara individual maupun kelompok dan data yang dihasilkan data diskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang- orang dan perilaku yang diamatiAdapun metode pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan menggunakan analisis kualitatif. Adapun langkah-langkah dalam teknik analisis data meliputi, pengumpulan data, reduksi data, display data dan verifikasi.
  
IV

Penyelenggaraan pendidikan karakter di SD Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya dari segi perencanaan didesain dengan memadukan tiga pilar yaitu moral, kecerdasan majemuk dan kebermaknaan pembelajaran dan didukung oleh landasan yang kuat, yaitu visi, misi, tujuan, komitmen, motivasi dan kebersamaan. Ketiga pilar dan landasan tersebut didukung adanya kontrol, evaluasi serta perbaikan berkelanjutan. Selain itu, pembentukan karakter di Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya didasarkan pada karakter Rasulullah, yaitu sidiq, amanah, tabligh, dan fathonah dan empat pilar yang dirumuskan Al-Azhar kelapa Gading Surabaya, yaitu: rabbaniyyah, insaniyyah, ilmiyyah, dan alamiyah. Rabbaniyah (hubungan manusia dengan tuhan), insaniyyah (hubungan sesama manusia), ilmiyyah (hubungan manusia dengan pengembangan ilmu pengetahuan), alamiyyah (hubungan manusia dengan alam sekitar). Keempat pilar tersebut disenergikan dengan konsep pendidikan karakter yang digagas oleh pemerintah, yaitu: olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga.
Sedangkan dari segi aplikasi pendidikan karakter di SD Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya dilakukan dengan beberapa langkah yaitu: 1) Menyusun kurikulum pendidikan karakter (Kurikulum Tersembunyi/ Hidden Curriculum). Pendidikan karakter terintegrasi dalam semua mata pelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler sehingga menjadi sebuah kurikulum yang terintegrasi. Dalam pengintegrasian kurikulum, SD Al-Azhar Kelapa Gading mengembangkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pendidikan karakter. SKL pendidikan karakter dijabarkan ke dalam beberapa kompetensi dasar dan kompetensi dasar dijabarkan menjadi beberapa indikator. 2) Membangun budaya sekolah. 3) Pesan moral (pesan terucap dan pesan tertulis). 4) Menyusun lesson plan pendidikan karakter dan kegiatan pengembangan diri. 5) Pendampingan guru dan pembinaan berkelanjutan dalam pelaksanaan pendidikan karakter di SD Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya. Dari segi penilaian, pendidikan karakter di SD Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya  dilaksanakan  sebagai bentuk pelaporan proses pembelajaran yang dilakukan melalui pengamatan sehari-hari secara berkesinambungan atau penilain berbasis autentik dengan menggunakan bentuk penilaian performance.  Penilaian tidak hanya dilakukan oleh guru dan dilaporkan ke orang tua saja, akan tetapi penilaian juga dilakukan oleh orang tua dan dilaporkan ke guru.
Indikator tingkat keberhasilan pelaksanaan model pendidikan karakter di SD Al-Azhar kelapa Gading Surabaya dapat dibuktikan dengan terlaksananya beberapa indikator keberhasilan di sekolah dan kelas yang di SD Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya dan keberhasilannya juga dibuktikan dengan terpilihnya Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya sebagai sekolah percontohan model pendidikan karakter di wilayah Jawa Timur pada tahun ini. Indikator tersebut di antaranya bahwa SD Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya telah mewujudkan budaya-budaya sekolah dan kelas yang mencerminkan nilai-nilai karakter yang di antaranya yaitu religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokrasi, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat/ komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan tanggung jawab.
Hambatan yang dihadapi SD Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya dalam pelaksanaan pendidikan karakter di lembaganya yaitu  belum adanya satu bahasa  atau adanya kesalahpahaman beberapa pihak (guru, orang tua, dan masyarakat) tentang pendidikan karakter. Guru, orang tua dan masyarakat menganggap bahwa mereka akan merasakan kesulitan dalam aplikasi pendidikan karakter. Guru mempunyai persepsi bahwa dengan adanya program pendidikan karakter, maka bertambahlah beban mereka dalam mempersiapkan perangkat pembelajaran, mereka harus merubah administrasi dan orang tua menganggap pendidikan karakter akan membutuhkan biaya yang mahal. Adapun solusi yang diambil oleh pihak SD Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya untuk mengatasi hambatan tersebut adalah mengadakan beberapa kegiatan yang di antaranya yaitu seminar tentang pendidikan karakter, workshop dan pelatihan pendidikan karakter, quantum parenting, home visit, penerbitan buletin, majalah yang berisikan aktikel- artikel tentang pendidikan karakter serta dengan menerbitkan buku panduan pendidikan karakter.

Uswatun Chasanah, M.Pd.I

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 58 TAHUN 2009 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI ROUDLOTUL ATHFAL AL-ABROR DS. WONOREJO TROWULAN MOJOKERTO


I
Pendidikan merupakan kebutuhan manusia, karena sebagai makhluk pedagosis manusia dilahirkan dengan membawa potensi dapat dididik dan mendidik sehingga mampu menjadi khalifah di bumi, pendidikan usia dini merupakan pijakan pertama bagi manusia untuk dapat menentukan langkah awal hidupnya. Anak yang lahir ke dunia akan tebentuk dari pendidikan pertama yang didapatkan.
Pendidikan individu, keluarga masyarakat dan pendidikan umat merupakan aspek-aspek pendirian masyarakat utama dan upaya menciptakan umat teladan. Pendidikan anak merupakan cabang dari pendidikan individu, yang dalam hal ini Islam berusaha mempersiapkan dan membinanya agar menjadi anggota masayarakat yang berguna dan insan yang sholih di dalam hidup. Pendidikan juga bertujuan untuk mendewasakan anak, kedewasaan tersebut mencakup pendewasaan intelektual, sosial dan moral, tidak semata-mata kedewasaan dalam arti fisik. Pendidikan adalah proses sosialisasi untuk mencapai kompetensi pribadi dan sosial sebagai dasar untuk mengembangkan potensi dirinya sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya.
Dalam UU Nomer 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan anak usia dini merupakan pendidikan yang paling mendasar dan menempati kedudukan sebagai golden age (usia emas) dan sangat strategis dalam pengembangan sumber daya manusia. Rentang anak usia dini dari lahir sampai usia 6 tahun adalah usia kritis sekaligus strategis dalam proses serta hasil pendidikan seseorang selanjutnya, artinya pada periode ini merupakan periode kondusif untuk menumbuh kembangkan berbagai kemampuan fisik, kognitif, bahasa, sosio-emosional, dan spiritual. Seperti pepatah mengatakan belajar diwaktu kecil bagai mengukir di atas batu, artinya pesan dari pembelajaran itu akan tersimpan terus dalam memori anak sampai dewasa, bahkan mungkin sampai akhir hayatnya.
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar dan dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan informal. Dalam hal ini Raudhatul Atfal (RA) merupakan salah satu jalur pendidikan formal yang diselenggarakan untuk anak usia dini dalam rangka mengembangkan potensi mereka dengan sistem bermain sambil belajar. Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal berbentuk Raudhatul Atfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia ≤6 tahun. Sedangkan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan nonformal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 0-<2 tahun, 2-<4 tahun, 4-≤6 tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia 0-≤6 tahun; Kelompok Bermain (KB) dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2-<4 tahun dan 4-≤6 tahun.
Standar Pendidikan Anak Usia Dini merupakan bagian integral dari Standar Nasional Pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. Standar Pendidikan Anak Usia Dini terdiri atas empat kelompok, yaitu: (1) Standar tingkat pencapaian perkembangan; (2) Standar pendidik dan tenaga kependidikan; (3) Standar isi, proses, dan penilaian; dan (4) Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Standar tingkat pencapaian perkembangan berisi kaidah pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini sejak lahir sampai dengan usia enam tahun. Tingkat perkembangan yang dicapai merupakan aktualisasi potensi semua aspek perkembangan yang diharapkan dapat dicapai anak pada setiap tahap perkembangannya, bukan merupakan suatu tingkat pencapaian kecakapan akademik. Standar pendidik (guru, guru pendamping, dan pengasuh) dan tenaga kependidikan memuat kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan. Standar isi, proses, dan penilaian meliputi perencanaan,  pelaksanaan, dan penilaian program yang dilaksanakan secara terintegrasi/terpadu sesuai dengan kebutuhan anak. Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan mengatur persyaratan fasilitas, manajemen, dan pembiayaan agar dapat menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini dengan baik.
Standar tersebut dijadikan bahan pedoman dan evaluasi dalam pendidikan anak usia dini. Tetapi  implementasi dari permendiknas tersebut di lembaga-lembaga PAUD baik formal maupun informal masih banyak yang belum terlaksana, bahkan ada beberapa PAUD yang belum menerima sosialisasi tentang standar PAUD tersebut. Tetapi di RA. Al-Abror, telah melaksanakan standar tersebut walaupun menurut pengamatan penulis masih perlu dikembangkan lagi sehingga benar-benar sesuai dengan permendiknas nomor 58 tahun 2009.
Dari sinilah timbul ketertarikan penulis untuk melakukan penelitian di RA Al-Abror berkaitan dengan standar pendidikan anak usia dini. Adapun rumus masalah yang ada sebagai berikut: Bagaimana implementasi standar tingkat pencapaian perkembangan pendidikan anak usia dini berdasarkan permendiknas Nomor 58 tahun 2009 di RA. Al-Abror Wonorejo Trowulan Mojokerto? Bagaimana implementasi standar pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini berdasarkan permendiknas Nomor 58 tahun 2009 di RA. Al-Abror Wonorejo Trowulan Mojokerto? Bagaimana implementasi standar isi, proses, dan penilaian pendidikan anak usia dini berdasarkan permendiknas Nomor 58 tahun 2009 di RA. Al-Abror Wonorejo Trowulan Mojokerto? Bagaimana implementasi standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan pendidikan anak usia dini berdasarkan permendiknas Nomor 58 tahun 2009 di RA. Al-Abror Wonorejo Trowulan Mojokerto?
Penelitian ini merupakan penelitian diskriptif kualitatif atau suatu pendekatan penelitian yang ditujukan untuk mendiskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktifitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran orang secara individual maupun kelompok dan data yang dihasilkan data diskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang- orang dan perilaku yang diamati. Adapun metode pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan menggunakan analisis kualitatif. Adapun langkah-langkah dalam teknik analisis data meliputi: reduksi data, display data dan verifikasi.

II
            Pendidikan secara umum dapat dimengerti sebagai suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlaq dan budi mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Salah satu alasan terbentuknya pendidikan anak usia dini karena anak-anak merupakan amanah dan tanggung jawab orang tuanya, jiwanya suci murni merupakan permata mahal yang bersahaja dan bebas dari ukiran dan gambaran dan ia boleh menerima setiap ukiran dan cenderung kepada apa yang dicenderungkan kepadanya. Selain itu, Hasil penelitian neurologi dan kajian pendidikan anak usia dini cukup memberikan bukti betapa pentingnya stimulasi sejak usia dini dalam mengoptimalkan seluruh potensi anak guna mewujudkan generasi mendatang yang berkualitas dan mampu bersaing dalam percaturan dunia yang menglobal pada millennium ke tiga ini. Di samping itu, Rasulullah SAW, bersabda uthlubul’ilma minalmahdi ilal lakhdi yang artinya “tuntutlah ilmu dari buaian sampai ke liang lahat”.
Hadits tersebut menekankan betapa pentingnya seseorang belajar sedini mungkin. Tentu kesadaran akan perlunya belajar sejak usia dini ini tidak muncul dari bayi yang ‘belum bisa apa-apa’, namun dimulai dari kesadaran orang tuanya untuk memberikan pembelajaran-pembelajaran kepada anaknya sejak dini. Karena pada dasarnya, ketika seorang manusia telah terlahir ke dunia ini, ia telah dilengkapi berbagai perangkat seperti panca indera dan akal unutk menyerap berbagai ilmu.
Inilah peletak dasar pentingnya pendidikan usia dini. Sejak dini anak harus diberikan berbagai ilmu (dalam bentuk berbagai rangsangan/stimulan). Mendidik anak pada usia ini ibarat membentuk ukiran di batu yang tidak akan mudah hilang, bahkan akan membekas selamanya. Artinya, pendidikan pada anak usia dini akan sangat membekas hingga anak dewasa. Pendidikan pada usia ini adalah peletak dasar bagi pendidikan anak selanjutnya. Keberhasilan pendidikan usia dini ini sangat berperan besar bagi keberhasilan anak di masa-masa selanjutnya.
            Dari konsep dasar inilah, anak usia 4–6 tahun merupakan bagian dari anak usia dini yang berada pada rentangan usia lahir sampai 6 tahun. Pada usia ini secara terminologi disebut sebagai anak usia prasekolah (Taman Kanak-Kanak). Perkembangan kecerdasan pada masa ini mengalami peningkatan dari 50% menjadi 80%. Selain itu berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat kurikulum Balitbang Diknas tahun 1999 menunjukkan bahwa hampir pada seluruh aspek perkembangan anak yang masuk TK mempunyai kemampuan lebih tinggi dari pada anak yang tidak masuk TK di kelas I SD usia 4-6 tahun, karena masa peka bagi anak. Anak mulai sensitif untuk menerima berbagai upaya perkembangan seluruh potensi anak. Selain itu pada usia 4-6 tahun juga terjadi pematangan fungsi-fungsi fisik dan psikis yang siap merespon stimulasi yang diberikan oleh lingkungan. Masa ini merupakan masa untuk meletakkan dasar pertama dalam pengembangan kemampuan fisik, kognitif, bahasa, sosial emosional, konsep diri, disiplin, kemandirian, seni, moral, dan nilai-nilai agama. Oleh sebab itu agar pertumbuhan dan perkembangan anak tercapai secara optimal.
            Upaya pengembangan tersebut harus dilakukan melalui kegiatan bermain sambil belajar atau belajar seraya bermain, karena inilah yang menjadi konsep dasar pendidikan anak usia dini termasuk pendidikan taman kanak-kanak. Dengan bermain, anak memiliki kesempatan untuk bereksplorasi, menemukan, mengekspresikan perasaan, berkreasi, belajar secara menyenangkan. Selain itu bermain membantu anak mengenal dirinya sendiri, orang lain dan lingkungan. Frobel sendiri menghendaki adanya suasana yang sesuai dengan kodrat hidupnya anak-anak. Menurutnya, para guru jangan memasuki malam anak-anak, seperti ibunya sendiri. Pandanglah hidup anak-anak sebagai teman.
Kegiatan pembelajaran pada anak usia dini harus senantiasa berorientasi kepada kebutuhan anak. Oleh karena itu, perlulah kiranya kita mengetahui hakikat pembelajaran anak usia dini, di antaranya: (a) Proses pembelajaran bagi anak usia dini adalah proses interaksi antar anak, sumber belajar dan pendidik dalam suatu lingkungan belajar tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sesuai dengan karakteristik anak usia dini yang bersifat aktif melakukan berbagai eksplorasi dalam kegiatan bermain, maka proses pembelajaran ditekankan pada aktifitas anak dalam bentuk belajar sambil bermain. (b) Belajar sambil bermain ditekankan pada pengembangan potensi di bidang fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), intelegasi (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi dan kecerdasan spiritual), sosial-emosianal (sikap, perilaku serta agama), bahasa dan komunikasi menjadi kompetensi/kemampuan yang secara actual dimiliki anak. (c) Penyelenggaraan pembelajaran bagi anak usia dini perlu memberikan rasa aman bagi anak usia tersebut. Sesuai dengan sifat perkembangan anak usia dini proses pembelajarannya dilaksanakan secara terpadu. (d) Proses pembelajaran pada anak usia dini akan terjadi apabila anak tersebut secara aktif berinteraksi dengan lingkungan belajar yang di atur pendidik. (e) Program belajar mengajar bagi anak usia dini dirancang dan dilaksanakan sebagai suatu sistem yang dapat menciptakan sebagai suatu sistem yang dapat menciptakan kondisi yang menggugah dan memberi kemudahan bagi anak usia dini untuk belajar sambil bermain melalui berbagai aktifitas yang bersifat konkrit, dan yang sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan serta kehidupan anak usia dini. (f) Keberhasilan proses pembelajaran anak usia dini ditandai dengan pencapaian pertumbuhan dan perkembangan anak-anak usia secara optimal dan dengan hasil pembelajaran yang mampu menjadi jembatan bagi anak usia dini untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan dan perkembangan selanjutnya.
Uraian di atas kiranya dapat dipahami oleh pendidik, karena cukup banyak pendidik yang tidak sabar menghadapi anak-anak usia dini, khususnya yang berkaitan dengan pembelajaran dan pelatihan .Mereka memperlakukan anak-anak usia dini dengan tuntutan-tuntutan kemampuan yang sering tidak tepat dan melebihi dari batas kemampuan yang dimiliki cukup banyak pelajaran dan pelatihan yang hanya membawa kebosanan, kejenuhan, kelelahan dan akhirnya menghasilkan kegagalan pada masa kanak-kanaknya atau ketika tumbuh sebagai remaja.

III
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat didiskripsikan bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasoinal Nomor 58 tahun 2009 di RA Al-Abror Wonorejo Trowulan Mojoketo dapat disimpulkan  sebagai berikut: Berdasarkan data tentang tingkat pencapaian perkembangan peserta didik dan wawancara dari waka kurikulum serta guru pengajar bahwa pencapaian perkembangan nilai-nilai agama dan moral, perkembangan fisik, perkembangan kognitif, perkembangan bahasa dan perkembangan sosial emosional yang ada di RA Al-Abror Wonorejo Trowulan Mojokerto ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009.
Kepala sekolah RA Al-Abror hanya memenuhi satu standar kualifikasi umum yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala sekolah atau madrasah yaitu pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun, yaitu ketika diangkat kepala sekolah berusia 46 tahun. Namun dengan pengalaman dan kecakapannya beliau mampu melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah. Pendidik RA Al-Abror yang berjumlah 8 orang baru 2 orang yang memenuhi standar kualifikasi akademik berpendidikan sarjana (S-1) atau D-4, sedangkan yang lainnya belum memenuhi standar kualifikasi akademik. Tetapi dari kompetensi yang lain telah memenuhi standar pendidik.
Standar isi, Proses dan penilain yang ada di RA Al-Abror telah memenuhi standar yang ada dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 58 tahun 2009. Sarana dan prasarana di RA Al-Abror sudah banyak yang sesuai dengan standar berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 tahun 2009. Utamanya kepemilikan tanah yang telah melebihi standar yang disyaratkan yaitu seluas 300 m2. Standar pengelolaan yang telah disusun oleh RA Al-Abror, meliputi perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan telah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesian No. 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini. Selain itu juga telah mengacu pada prinsip- prinsip pengelolaan yang tertera dala peraturan tersebut yang diantaranya yaitu: Program dikelola secara partisipatoris. RA Al-Abror juga  menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.



Suwarno, M.Pd.I
Kepala MA Al-Itihad Trowulan Mojokerto