I
Pendidikan merupakan kebutuhan manusia, karena sebagai
makhluk pedagosis manusia dilahirkan dengan membawa potensi dapat dididik dan
mendidik sehingga mampu menjadi khalifah di bumi, pendidikan usia dini
merupakan pijakan pertama bagi manusia untuk dapat menentukan langkah awal
hidupnya. Anak yang lahir ke dunia akan tebentuk dari
pendidikan pertama yang didapatkan.
Pendidikan
individu, keluarga masyarakat dan pendidikan umat merupakan aspek-aspek
pendirian masyarakat utama dan upaya menciptakan umat teladan. Pendidikan anak
merupakan cabang dari pendidikan individu, yang dalam hal ini Islam berusaha
mempersiapkan dan membinanya agar menjadi anggota masayarakat yang berguna dan
insan yang sholih di dalam hidup. Pendidikan juga bertujuan untuk mendewasakan
anak, kedewasaan tersebut mencakup pendewasaan intelektual, sosial dan moral, tidak
semata-mata kedewasaan dalam arti fisik. Pendidikan adalah proses sosialisasi
untuk mencapai kompetensi pribadi dan sosial sebagai dasar untuk mengembangkan
potensi dirinya sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya.
Dalam UU
Nomer 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan
anak usia dini merupakan pendidikan yang paling mendasar dan menempati
kedudukan sebagai golden age (usia emas) dan sangat strategis dalam
pengembangan sumber daya manusia. Rentang anak usia dini dari lahir sampai usia
6 tahun adalah usia kritis sekaligus strategis dalam proses serta hasil
pendidikan seseorang selanjutnya, artinya pada periode ini merupakan periode
kondusif untuk menumbuh kembangkan berbagai kemampuan fisik, kognitif, bahasa,
sosio-emosional, dan spiritual. Seperti pepatah mengatakan belajar diwaktu
kecil bagai mengukir di atas batu, artinya pesan dari pembelajaran itu akan
tersimpan terus dalam memori anak sampai dewasa, bahkan mungkin sampai akhir
hayatnya.
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum
jenjang pendidikan dasar dan dapat diselenggarakan melalui jalur formal,
nonformal dan informal. Dalam hal ini Raudhatul Atfal (RA) merupakan salah satu
jalur pendidikan formal yang diselenggarakan untuk anak usia dini dalam rangka
mengembangkan potensi mereka dengan sistem bermain sambil belajar.
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal berbentuk
Raudhatul Atfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat, yang
menggunakan program untuk anak usia ≤6 tahun. Sedangkan penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan nonformal berbentuk Taman Penitipan
Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat, yang
menggunakan program untuk anak usia 0-<2 tahun, 2-<4 tahun, 4-≤6 tahun dan Program
Pengasuhan untuk anak usia 0-≤6 tahun; Kelompok Bermain (KB) dan bentuk lain
yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2-<4 tahun dan 4-≤6 tahun.
Standar Pendidikan Anak Usia Dini merupakan bagian
integral dari Standar Nasional Pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
yang dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini. Standar Pendidikan Anak Usia Dini terdiri atas empat
kelompok, yaitu: (1) Standar tingkat pencapaian perkembangan; (2) Standar
pendidik dan tenaga kependidikan; (3) Standar isi, proses, dan penilaian; dan
(4) Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Standar tingkat pencapaian perkembangan berisi kaidah
pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini sejak lahir sampai dengan usia enam
tahun. Tingkat perkembangan yang dicapai merupakan aktualisasi potensi semua
aspek perkembangan yang diharapkan dapat dicapai anak pada setiap tahap
perkembangannya, bukan merupakan suatu tingkat pencapaian kecakapan akademik.
Standar pendidik (guru, guru pendamping, dan pengasuh) dan tenaga kependidikan
memuat kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan. Standar isi, proses, dan
penilaian meliputi perencanaan, pelaksanaan,
dan penilaian program yang dilaksanakan secara terintegrasi/terpadu sesuai
dengan kebutuhan anak. Standar sarana dan prasarana,
pengelolaan, dan pembiayaan mengatur persyaratan fasilitas, manajemen, dan pembiayaan agar dapat menyelenggarakan
Pendidikan Anak Usia Dini dengan baik.
Standar tersebut dijadikan bahan pedoman dan evaluasi
dalam pendidikan anak usia dini. Tetapi
implementasi dari permendiknas tersebut di lembaga-lembaga PAUD baik
formal maupun informal masih banyak yang belum terlaksana, bahkan ada beberapa
PAUD yang belum menerima sosialisasi tentang standar PAUD tersebut. Tetapi di
RA. Al-Abror, telah melaksanakan standar tersebut walaupun menurut pengamatan
penulis masih perlu dikembangkan lagi sehingga benar-benar sesuai dengan permendiknas
nomor 58 tahun 2009.
Dari sinilah timbul ketertarikan penulis untuk
melakukan penelitian di RA Al-Abror berkaitan dengan standar pendidikan anak
usia dini. Adapun rumus masalah yang ada sebagai berikut: Bagaimana
implementasi standar tingkat pencapaian
perkembangan pendidikan anak usia dini berdasarkan permendiknas Nomor 58 tahun
2009 di RA. Al-Abror Wonorejo Trowulan Mojokerto? Bagaimana implementasi standar pendidik dan tenaga
kependidikan pendidikan anak usia dini berdasarkan permendiknas Nomor 58 tahun
2009 di RA. Al-Abror Wonorejo Trowulan Mojokerto? Bagaimana implementasi
standar isi, proses, dan penilaian pendidikan anak usia dini berdasarkan
permendiknas Nomor 58 tahun 2009 di RA. Al-Abror Wonorejo Trowulan Mojokerto?
Bagaimana implementasi standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan
pembiayaan pendidikan anak usia dini berdasarkan permendiknas Nomor 58 tahun
2009 di RA. Al-Abror Wonorejo Trowulan Mojokerto?
Penelitian ini merupakan penelitian diskriptif kualitatif atau
suatu pendekatan penelitian yang ditujukan untuk mendiskripsikan dan
menganalisis fenomena, peristiwa, aktifitas sosial, sikap, kepercayaan,
persepsi, pemikiran orang secara individual maupun kelompok dan data yang
dihasilkan data diskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-
orang dan perilaku yang diamati. Adapun metode pengumpulan
datanya menggunakan
teknik observasi, wawancara dan
dokumentasi. Teknik analisis data dengan menggunakan analisis kualitatif.
Adapun langkah-langkah dalam teknik analisis data meliputi: reduksi data, display data dan verifikasi.
II
Pendidikan secara umum
dapat dimengerti sebagai suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlaq dan budi mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan pendidikan
anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak
lahir sampai enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Salah satu alasan
terbentuknya pendidikan anak usia dini karena anak-anak merupakan amanah dan
tanggung jawab orang tuanya, jiwanya suci murni merupakan permata mahal yang
bersahaja dan bebas dari ukiran dan gambaran dan ia boleh menerima setiap
ukiran dan cenderung kepada apa yang dicenderungkan kepadanya. Selain
itu, Hasil penelitian neurologi dan kajian pendidikan anak usia dini cukup
memberikan bukti betapa pentingnya stimulasi sejak usia dini dalam
mengoptimalkan seluruh potensi anak guna mewujudkan generasi mendatang yang
berkualitas dan mampu bersaing dalam percaturan dunia yang menglobal pada
millennium ke tiga ini. Di samping itu, Rasulullah SAW, bersabda uthlubul’ilma
minalmahdi ilal lakhdi yang artinya “tuntutlah ilmu dari buaian sampai ke liang
lahat”.
Hadits tersebut menekankan betapa pentingnya
seseorang belajar sedini mungkin. Tentu kesadaran akan perlunya belajar sejak
usia dini ini tidak muncul dari bayi yang ‘belum bisa apa-apa’, namun dimulai
dari kesadaran orang tuanya untuk memberikan pembelajaran-pembelajaran kepada
anaknya sejak dini. Karena pada dasarnya, ketika seorang manusia telah terlahir
ke dunia ini, ia telah dilengkapi berbagai perangkat seperti panca indera dan
akal unutk menyerap berbagai ilmu.
Inilah peletak dasar pentingnya pendidikan usia
dini. Sejak dini anak harus diberikan berbagai ilmu (dalam bentuk berbagai
rangsangan/stimulan). Mendidik anak pada usia ini ibarat membentuk ukiran di
batu yang tidak akan mudah hilang, bahkan akan membekas selamanya. Artinya,
pendidikan pada anak usia dini akan sangat membekas hingga anak dewasa.
Pendidikan pada usia ini adalah peletak dasar bagi pendidikan anak selanjutnya.
Keberhasilan pendidikan usia dini ini sangat berperan besar bagi keberhasilan
anak di masa-masa selanjutnya.
Dari konsep dasar inilah, anak usia
4–6 tahun merupakan bagian dari anak usia dini yang berada pada rentangan usia
lahir sampai 6 tahun. Pada usia ini secara terminologi disebut sebagai anak
usia prasekolah (Taman Kanak-Kanak). Perkembangan kecerdasan pada masa ini
mengalami peningkatan dari 50% menjadi 80%. Selain itu berdasarkan hasil
penelitian yang dilakukan oleh Pusat kurikulum Balitbang Diknas tahun 1999
menunjukkan bahwa hampir pada seluruh aspek perkembangan anak yang masuk TK
mempunyai kemampuan lebih tinggi dari pada anak yang tidak masuk TK di kelas I
SD usia 4-6 tahun, karena masa peka bagi anak. Anak mulai sensitif untuk
menerima berbagai upaya perkembangan seluruh potensi anak. Selain itu pada usia
4-6 tahun juga terjadi pematangan fungsi-fungsi fisik dan psikis yang siap
merespon stimulasi yang diberikan oleh lingkungan. Masa ini merupakan masa
untuk meletakkan dasar pertama dalam pengembangan kemampuan fisik, kognitif,
bahasa, sosial emosional, konsep diri, disiplin, kemandirian, seni, moral, dan
nilai-nilai agama. Oleh sebab itu agar pertumbuhan dan perkembangan anak
tercapai secara optimal.
Upaya pengembangan tersebut harus
dilakukan melalui kegiatan bermain sambil belajar atau belajar seraya bermain,
karena inilah yang menjadi konsep dasar pendidikan anak usia dini termasuk
pendidikan taman kanak-kanak. Dengan bermain, anak memiliki kesempatan untuk
bereksplorasi, menemukan, mengekspresikan perasaan, berkreasi, belajar secara
menyenangkan. Selain itu bermain membantu anak mengenal dirinya sendiri, orang
lain dan lingkungan. Frobel sendiri menghendaki adanya suasana yang sesuai
dengan kodrat hidupnya anak-anak. Menurutnya, para guru jangan memasuki malam
anak-anak, seperti ibunya sendiri. Pandanglah hidup anak-anak sebagai teman.
Kegiatan
pembelajaran pada anak usia dini harus senantiasa berorientasi kepada kebutuhan
anak. Oleh karena itu, perlulah kiranya kita mengetahui hakikat pembelajaran
anak usia dini, di antaranya: (a) Proses pembelajaran bagi anak usia dini
adalah proses interaksi antar anak, sumber belajar dan pendidik dalam suatu lingkungan
belajar tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sesuai dengan
karakteristik anak usia dini yang bersifat aktif melakukan berbagai eksplorasi
dalam kegiatan bermain, maka proses pembelajaran ditekankan pada aktifitas anak
dalam bentuk belajar sambil bermain. (b) Belajar sambil bermain ditekankan pada
pengembangan potensi di bidang fisik (koordinasi motorik halus dan kasar),
intelegasi (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi dan kecerdasan spiritual),
sosial-emosianal (sikap, perilaku serta agama), bahasa dan komunikasi menjadi
kompetensi/kemampuan yang secara actual dimiliki anak. (c) Penyelenggaraan
pembelajaran bagi anak usia dini perlu memberikan rasa aman bagi anak usia
tersebut. Sesuai dengan sifat perkembangan anak usia dini proses
pembelajarannya dilaksanakan secara terpadu. (d) Proses pembelajaran pada anak
usia dini akan terjadi apabila anak tersebut secara aktif berinteraksi dengan
lingkungan belajar yang di atur pendidik. (e) Program belajar mengajar bagi
anak usia dini dirancang dan dilaksanakan sebagai suatu sistem yang dapat
menciptakan sebagai suatu sistem yang dapat menciptakan kondisi yang menggugah
dan memberi kemudahan bagi anak usia dini untuk belajar sambil bermain melalui
berbagai aktifitas yang bersifat konkrit, dan yang sesuai dengan tingkat
pertumbuhan dan perkembangan serta kehidupan anak usia dini. (f) Keberhasilan
proses pembelajaran anak usia dini ditandai dengan pencapaian pertumbuhan dan
perkembangan anak-anak usia secara optimal dan dengan hasil pembelajaran yang
mampu menjadi jembatan bagi anak usia dini untuk menyesuaikan diri dengan
lingkungan dan perkembangan selanjutnya.
Uraian
di atas kiranya dapat dipahami oleh pendidik, karena cukup banyak pendidik yang
tidak sabar menghadapi anak-anak usia dini, khususnya yang berkaitan dengan
pembelajaran dan pelatihan .Mereka memperlakukan anak-anak usia dini dengan
tuntutan-tuntutan kemampuan yang sering tidak tepat dan melebihi dari batas
kemampuan yang dimiliki cukup banyak pelajaran dan pelatihan yang hanya membawa
kebosanan, kejenuhan, kelelahan dan akhirnya menghasilkan kegagalan pada masa
kanak-kanaknya atau ketika tumbuh sebagai remaja.
III
Berdasarkan hasil penelitian
yang telah dilakukan dapat didiskripsikan bahwa implementasi Peraturan Menteri
Pendidikan Nasoinal Nomor 58 tahun 2009 di RA Al-Abror Wonorejo Trowulan
Mojoketo dapat disimpulkan sebagai
berikut: Berdasarkan data tentang
tingkat pencapaian perkembangan peserta didik dan wawancara dari waka kurikulum
serta guru pengajar bahwa pencapaian perkembangan nilai-nilai agama dan moral,
perkembangan fisik, perkembangan kognitif, perkembangan bahasa dan perkembangan
sosial emosional yang ada di RA Al-Abror Wonorejo Trowulan Mojokerto ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 58 Tahun 2009.
Kepala
sekolah RA Al-Abror hanya memenuhi satu standar kualifikasi umum yang ada di
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala sekolah atau madrasah yaitu pada waktu diangkat sebagai
kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun, yaitu ketika diangkat
kepala sekolah berusia 46 tahun. Namun dengan pengalaman dan
kecakapannya beliau mampu melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah. Pendidik
RA Al-Abror yang berjumlah 8 orang baru 2 orang yang memenuhi standar
kualifikasi akademik berpendidikan sarjana (S-1) atau D-4, sedangkan yang
lainnya belum memenuhi standar kualifikasi akademik. Tetapi dari kompetensi
yang lain telah memenuhi standar pendidik.
Standar isi, Proses dan penilain yang ada di RA
Al-Abror telah memenuhi standar yang ada dalam peraturan Menteri Pendidikan
Nasional nomor 58 tahun 2009. Sarana dan prasarana di RA Al-Abror sudah banyak
yang sesuai dengan standar berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 58 tahun 2009. Utamanya kepemilikan tanah yang telah melebihi standar
yang disyaratkan yaitu seluas 300 m2. Standar pengelolaan yang
telah disusun oleh RA Al-Abror, meliputi perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan telah mengacu pada Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional
Republik Indonesian No. 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia
Dini. Selain itu juga telah mengacu pada prinsip- prinsip pengelolaan yang
tertera dala peraturan tersebut yang diantaranya yaitu: Program dikelola secara
partisipatoris. RA Al-Abror juga
menerapkan manajemen berbasis sekolah yang
ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Suwarno, M.Pd.I
Kepala MA Al-Itihad Trowulan Mojokerto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar