(Uswatun Chasanah, Disampaikan pada seminar perkuliahan di
Pasca Sarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya pada tanggal 27 Januari 2011)
Anak Usia Dini adalah kelompok anak yang berada
dalam proses pertumbuhan dan perkembangan. Pertumbuhan dan perkembangan anak
meliputi: daya pikir, daya cipta, bahasa, komunikasi, yang tercakup dalam
kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan agama atau religius,
sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak. Pertumbuhan dan
perkembangan anak usia dini perlu diarahkan pada peletakan dasar- dasar yang
tepat bagi pertumbuhan dan perkembangan manusia seutuhnya. Sosial emosional, bahasa
dan komunikasi yang seimbang sebagai dasar pembentukan pribadi yang utuh, agar
anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Untuk mewujudkan kepribadian
anak yang utuh, maka diperlukan sebuah pendidikan yang tepat bagi anak usia
dini.
Berkaitan dengan pendidikan untuk anak usia dini,
maka, isu Pendidikan Anak Usia Dini mulai marak diperbincangkan pada saat ini. Karena
para pakar ahli berpendapat bahwa pendidikan pada masa usia 0- 6 merupakan
sebuah pondasi untuk membentuk generasi
yang unggul dalam segala hal aspek pendidikan. Selain itu, Pendidikan Anak Usia Dini adalah investasi
yang besar bagi keluarga dan juga bangsa. Anak- anak adalah generasi penerus
keluarga dan penerus bangsa. Betapa bahagianya orang tua yang melihat anaknya
berhasil, baik dalam pendidikan, berkeluarga, bermasyarakat, maupun bernegara.
Sebaliknya, orang tua akan sedih dan kecewa ketika melihat anak- anaknya gagal
dalam pendidikan dan kehidupannya. Oleh sebab itu maka PAUD perlu mendapatkan
perhatian khusus dalam penyelenggaraannya.
Berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini, maka dalam makalah ini penulis akan menguraikan beberapa pokok
permasalahan tentang Pendidikan Anak Usia Dini yang meliputi: pengertian
pendidikan anak usia Dini, landasan
Pendidikan Anak Usia Dini, prinsip- prinsip Pendidikan Anak Usia Dini, tujuan
Pendidikan Anak Usia Dini, standar Pendidikan Anak Usia Dini, dan strategi mendidik
anak usia dini.
A.
Pengertian Pendidikan Anak Usia Din
Pendidikan secara etimologi berasal dari kata
dasar didik yang berarti ajaran, atau bimbingan, dan
mendapat awalan pe- dan akhiran -an yang berarti proses mengubah
sikap dan perilaku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan
manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.[1]
Dalam Bahasa Inggris, pendidikan disebut dengan istilah education yang
asal katanya yaitu educate yang berarti mendidik.[2]
Adapun dalam Bahasa Arab, ada beberapa istilah yang biasa digunakan, yaitu: tarbiyyah,
ta’dib dan ta’lim.[3] Sedangkan secara terminologi pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[4]
Adapun yang dimaksud anak usia dini dalam
pandangan para pakar pendidikan anak adalah kelompok anak yang berada dalam
proses pertumbuhan dan perkembangan yang bersifat unik, dalam arti memiliki
pola pertumbuhan dan perkembangan motorik, intelegensi (daya pikir, daya cipta,kecerdasan
emosi, kecerdasan spiritual), sosial emosional (sikap dan perilaku serta
agama), bahasa dan komunikasi yang khusus sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan
perkembangan anak.[5]
Selain pengertian tersebut, dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa anak usia dini adalah anak sejak lahir
sampai denga usia enam tahun atau 0- 6
tahun.[6]
Berdasarkan
pengertian pendidikan dan pengertian anak usia dini, maka dalam UU No. 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dirumuskan bahwa Pendidikan Anak Usia
Dini adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.[7]
B. Landasan
Pendidikan Anak Usia Dini
Dalam pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini ada
tiga hal yang menjadi landasan pelaksanaannya, yaitu:
a. Landasan Yuridis
Landasan yuridis yang terkait dengan pentingnya
pendidikan anak usia dini tertera dalam:
1) Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 menyatakan bahwa, ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
2) UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang
Perlindungan Anak menyatakan bahwa, “”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya
sesuai dengan minat dan bakatnya”.
3) UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 menyatakan bahwa, “Pendidikan
Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak
lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
4)
UU No. 20 Tahun 2003 pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini menyatakan bahwa: ”(1)
Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2)
Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal,
non formal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5)
Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau
pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai
pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”
b. Landasan Empiris
Landasan empiris pelaksanaan PAUD disebabkan
karena rendahnya pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan baik jalur
pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah bagi Anak Usia Dini di
Indonesia dan rendahnya tingkat partisipasi anak untuk menguikuti pendidikan
anak usia dini yang mengakibatkan rendahnya kualitas sumber daya manusia.
c. Landasan Keilmuan
Konsep
keilmuan PAUD bersifat isomorfis, artinya kerangka keilmuan PAUD dibangun dari
interdisiplin ilmu yang merupakan gabungan dari beberapa displin ilmu,
diantaranya: psikologi, fisiologi, sosiologi, ilmu pendidikan anak,
antropologi, humaniora, kesehatan, dan gizi serta neuro sains atau ilmu tentang
perkembangan otak manusia.[8]
C. Tujuan Pendidikan
Anak Usia Dini
Anak
dapat dipandang sebagai individu yang baru mulai mengenal dunia. Ia belum
mengetahui tata krama, sopan santun, aturan, norma, etika dan berbagai hal
tentang dunia. Ia juga sedang belajar berkomunikasi dengan orang lain dan
belajar memahami orang lain. Anak perlu dibimbing agar mampu memahami berbagai
hal tentang dunia dan isinya. Ia juga perlu dibimbing agar memahami berbagai
fenomena alam dan dapat melakukan ketrampilan-ketrampilan yang dibutuhkan untuk
hidup di masyarakat. Interaksi anak dengan benda-benda dan orang lain
diperlukan, agar anak mampu mengembangkan kepribadian , watak, dan akhlak yang
sangat berharga untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme, agama, etika, moral,
dan sosial yang berguna untuk kehidupan anak selanjutnya. Oleh karena itu, pendidikan
anak usia dini (PAUD) sangat dianjurkan agar anak memiliki kesiapan yang
sangat matang dan menjalani kehidupan dimasa depannya.
Berdasarkan pemaparan di atas, maka secara umum
tujuan pendidikan anak usia dini adalah mengembangkan berbagai potensi anak
sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaiakan diri dengan
lingkungannya serta membentuk anak Indonsia yang berkualitas, dimana anak akan
tumbuh dan berkembang sesuai tingkat perkembangannya hingga memiliki kesiapan
optimal dalam memasuki pendidikan dasar, serta mengarungi kehidupan dimasa
dewasanya.[9]
D. Prinsip- prinsip
Pendidikan Anak Usia Dini.
Prinsip
pelaksanaan program PAUD harus mengacu pada prinsip umum yang terkandung dalam
konvensi hak anak, yaitu:
a. Nondriskiminasi,
dimana semua anak dapat mengecap pendidikan usia dini tanpa membedakan suku
bangsa, jenis kelamin, bahasa, agama, tingkat sosial serta kebutuhan khusus
setiap anak.
b. Dilakukan
demi kebaikan terbaik untuk anak (the best interest of children), bentuk
pengajaran, kurikulum yang diberikan harus sesuai dengan tingkat perkembangan
kognitif, emosional, konteks sosial budaya dimana anak-anak hidup.
c. Mengakui
adanya hak hidup, kelangsungan hidup dan prkembangan yang sudah melekat pada
anak.
d. Penghargaan
terhadap pendapat anak (respect for the views of the child) pendapat
anak yang menyangkut kehidupannya perlu mendapat perhatian dan tanggapan.[10]
E. Standar Pendidikan
Anak Usia Dini
Penyelenggaraan PAUD jalur
pendidikan formal berbentuk Taman
Kanak-Kanak (TK)/ Raudhatul Atfal (RA) dan
bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan
program untuk anak usia ≤6 tahun.
Sedangkan penyelenggaraan PAUD jalur
pendidikan nonformal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang
sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 0– <2 tahun, 2– <4
tahun, 4 – ≤6 tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia 0 - ≤6 tahun; Kelompok
Bermain (KB) dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2 –
<4 tahun dan 4 – ≤6 tahun.
Penyelenggaraan PAUD sampai saat ini belum memiliki standar yang
dijadikan sebagai acuan minimal dalam
penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal, nonformal
dan/atau informal. Oleh karena itu, untuk memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan
kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan anak, maka perlu disusun
Standar PAUD.
Standar PAUD merupakan
bagian integral dari Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan yang dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik
penyelenggaraan PAUD. Standar PAUD terdiri atas empat kelompok, yaitu: (1) Standar tingkat
pencapaian perkembangan; (2) Standar pendidik dan tenaga
kependidikan; (3) Standar isi, proses, dan penilaian; dan (4) Standar sarana dan prasarana, pengelolaan,
dan pembiayaan.
Standar tingkat pencapaian
perkembangan berisi kaidah pertumbuhan dan perkembangan
anak usia dini sejak lahir sampai dengan usia enam tahun. Tingkat perkembangan yang dicapai
merupakan aktualisasi potensi semua aspek perkembangan
yang diharapkan dapat dicapai anak pada setiap tahap perkembangannya, bukan merupakan suatu
tingkat pencapaian kecakapan akademik. Standar
pendidik (guru, guru pendamping, dan pengasuh) dan tenaga kependidikan memuat kualifikasi dan
kompetensi
yang dipersyaratkan. Standar isi, proses, dan penilaian meliputi
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian program yang dilaksanakan
secara terintegrasi/terpadu sesuai dengan kebutuhan anak. Standar sarana dan prasarana,
pengelolaan, dan pembiayaan mengatur persyaratan fasilitas, manajemen, dan pembiayaan agar dapat menyelenggarakan PAUD dengan baik.[11]
F.
Strategi Mendidik Anak Usia Dini
Penguasaan strategi harus
dikuasai orang atau pendidik, maka orang tua hendaknya lebih memiliki kreasi
untuk mengemabangkan dan mencari alternatif yang paling baik. Karena mendidik
itu merupakan seni, maka beberapa hal cocok untuk orang tertentu tetapi ketika
diterapkan untuk orang lain maka tidak cocok. Beberapa strategi dalam mendidik
anak usia dini antara lain:
- Mengidentifikasikan serta menetapkan spesifikasi dan kualifikasi perubahan tingkah laku dan kepribadian anak usia dini sebagaimana yang diharapkan.
- Memilih sistem pendekatan mendidik anak usia dini berdasarkan pandangan hidup.
- Memilih dan menetapkan prosedur yang tepat.
- Menetapkan norma- norma dan batas minimal keberhasilan atau kriteria serta standar keberhasilan sehingga dapat dijadikan pedoman oleh orang tua atau pendidik dalam melakukan evaluasi, yang selanjutnya akan dijadikan umpan balik buat penyempurnaan.
Dengan demikian ada emapat
masalah pokok sangat penting yang dapat dan harus dijadikan dijadikan pedoman
buat pelaksanaan strategi mendidik anak usia dini agar berhasil sesuai dengan
yang diharapkan.
a.
Spesifikasi dan kualifikasi
perubahan tingkah laku yangdiinginkan.
b.
Memilih cara pendekatan yang
paling tepat dan efektif untuk mencapai sasaran.
c.
Memilih dan menetapkan
prosedur, metode dan teknik yang dianggap paling tepat dan efektif.
d.
Menerapkan norma- norma atau
kriteria keberhasilan sehingga orang tua mempunyai pegangan yang dapat
dijadikan ukuran untuk menilai sampai sejauhmana keberhasilan yang telah
dilakukannya.
Berkaitan dengan uraian tentang strategi mendidik anak usia dini diatas. Dapat
dispesifikasikan ada beberapa metode untuk mengajarkan akhlak kepada anak usia
dini, diantaranya:
a. Dengan cara
langsung
Metode ini
diterapkan dengan merujuk pada apa yang telah dilakukan oleh Rasullah ketika
beliau berdakwa menyiarkan agama Islam (mengajarkan akhlak kepada umatnya). Nabi
Muhammad dalam menyampaikan materi ajaran- ajaran di bidang akhlak secara
langsung dengan menggunakan ayat- ayat al-Qur’an dan Hadist tentang akhlak.
Selain dengan menyampaikan secara langsung tentang ayat- ayat maupun hadist
tentang akhlak, beliau juga dalam mengajarkan akhlak dengan memberikan contoh
tentang moral. Seperti, beliau menjelaskan atau memberikan contoh tentang sikap
jujur, beliau menjelaskan bahwa jujur dapat membawa seseorang ke jalan surga.
b. Dengan cara tidak
langsung\
1)
Menceritakan kisah- kisah yang
mengandung nilai- nilai akhlak,
2)
Membiasakan atau melaitih
untuk rajin melakukan ibadah.
3)
Memberi suri tauladan.[12]
KESIMPULAN
Pendidikan Anak Usia Dini adalah adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan
kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui
pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih
lanjut. Penyelenggaraan
Pendidikan anak Usia Dini dilandasi dengan beberapa landasan yaitu; landasan
yuridis, landasan empiris dan landasan keilmuan.
Prinsip- prinsip yang dikembangkan dalam
Pendidikan Anak Usia Dini mengacu pada konvensi hak anak yang mana pada intinya
Pendidikan Anak Usia Dini memiliki prinsipbahwa setiap anak berhak untuk
mendapatkan pendidikan yang layak, dan pendidikan tersebut diberikan bertujuan
untuk mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk
hidup dan dapat menyesuaiakan diri dengan lingkungannya serta membentuk anak
Indonsia yang berkualitas, dimana anak akan tumbuh dan berkembang sesuai
tingkat perkembangannya hingga memiliki kesiapan optimal dalam memasuki
pendidikan dasar, serta mengarungi kehidupan dimasa dewasanya.
Standar PAUD terdiri atas empat kelompok, yaitu:
(1) Standar tingkat pencapaian perkembangan;
(2) Standar pendidik dan tenaga kependidikan; (3) Standar isi, proses, dan
penilaian; dan (4) Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
[3] Abd. Haris, “Pendidikan
Islam: Prespektif Tafsir Emansipatoris “ Jurnal Nizamia, volume 4, Nomor 2,
2001, 14.
[4] Undang- Undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1
ayat 1.
[6] Undang- Undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1
ayat 14.
[9] Slamet Suyanto, Dasar-
dasar Pendidikan Anak Usia Dini (Yogyakarta: Hikayat Publishing, 2005), 3-
4.
[10] Rahmitha P.
Soendjaja, “Pendidikan Anak Usia Dini Hak semua Anak”, dalam Bulletin PAUD
Direktorat Pendidikan Anak Usia (Jakarta: Depdiknas, 2002), 34.
[11] Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 58 Tahun 2009 Tentang Standar
Pendidikan Anak Usia Dini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar